Bawaslu Kaltim: Ribuan Pemilih Pilkada 2024 Hilang dari Daftar Pemilih Terbaru.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan hasil pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 yang telah dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

Proses ini merupakan bagian krusial, dalam memastikan hak konstitusional masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, dipantau secara aktif oleh jajaran pengawas pemilu di daerah.

Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.

“PDPB bukan sekadar proses administratif, tapi fondasi utama bagi terjaminnya hak pilih warga negara secara adil dan akurat,” ujar Galeh Akbar Tanjung, S.Sos, M.AP, anggota Bawaslu Kaltim.

Bawaslu turut hadir dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan II (April–Juni) yang digelar KPU Provinsi Kalimantan Timur pada 4 Juli 2025.

Dalam forum tersebut, Bawaslu mencermati proses rekapitulasi dan validasi data dari 10 kabupaten/kota di Kaltim.

Dari hasil rekapitulasi, KPU Provinsi Kalimantan Timur menetapkan total 2.840.524 pemilih aktif, terdiri dari:

  • 1.467.530 pemilih laki-laki
  • 1.372.994 pemilih perempuan

Data ini tersebar di 105 kecamatan dan 1.038 kelurahan/desa. Kota Samarinda mencatat jumlah pemilih tertinggi yaitu 616.531, disusul Kutai Kartanegara (553.324) dan Balikpapan (524.644).

Sementara itu, dari proses pemutakhiran semester I ini, tercatat:

  • 55.665 pemilih baru (potensial)
  • 37.951 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), seperti karena meninggal dunia, pindah domisili, pemilih ganda, atau menjadi anggota TNI/Polri
  • 2.304 perbaikan data

Hasil pengawasan Bawaslu menemukan adanya 22.317 pemilih tambahan yang pernah masuk dalam daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kutai Kartanegara 2025, namun tidak terakomodasi dalam pemutakhiran data semester ini.

“Kami menemukan pemilih yang pernah menggunakan hak pilihnya di pilkada sebelumnya tidak masuk dalam daftar terbaru, saat kami cek melalui DPT Online,” jelas Galeh.

Atas temuan tersebut, Bawaslu menyarankan KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk segera memasukkan 22.317 pemilih tersebut ke dalam data semester berikutnya, guna menjamin keakuratan dan inklusivitas daftar pemilih.

Sebagai wujud keterbukaan dan partisipasi publik, Bawaslu Kaltim membuka Posko Aduan PDPB di seluruh kabupaten/kota.

Posko ini menjadi kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan temuan seperti pemilih ganda, pemilih TMS, atau pemilih yang belum tercatat akibat kendala administrasi kependudukan.

“Transparansi adalah roh demokrasi, dan Kami ingin memastikan masyarakat terlibat langsung dalam menjaga daftar pemilih yang bersih dan akurat,” tutup Galeh.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *