Diskominfo Kutim

Bappeda Kutim Ajukan Skema Multiyears 2026–2028 untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SANGATTA, literasikaltim.cm – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mempersiapkan langkah besar dalam perencanaan pembangunan jangka menengah melalui usulan skema Multiyears Contract (MYC), yang dirancang untuk periode 2026 hingga 2028.

Skema ini diajukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, sebagai strategi percepatan pembangunan, khususnya pada proyek-proyek infrastruktur prioritas.

Kepala Bappeda Kutim, Noviari Noor, menjelaskan bahwa skema multiyears dipilih untuk memastikan kesinambungan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran, dan menyebutkan bahwa usulan tersebut telah dipresentasikan kepada anggota DPRD Kutim dan selaKnjutnya akan masuk dalam tahap pembahasan formal bersama legislatif.

Menurut Noviari, mekanisme MYC memberikan ruang tata kelola yang lebih stabil dalam merencanakan beberapa proyek berskala besar, dan kontrak kerja yang berlangsung selama tiga tahun dinilai diperlukan agar pembangunan tidak lagi terkendala waktu maupun penyesuaian perubahan anggaran yang sering terjadi pada sistem tahunan.

Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga berkaitan dengan konsistensi agenda pembangunan daerah.

“Skema MYC ini Kami ajukan karena tidak semua pekerjaan bisa selesai dalam satu tahun anggaran dan dengan sistem multiyears, Kita menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari proyek mangkrak,” ujarnya, saat di wawancarai awak media usai mengikuti kegiatan Hearing di Kantor DPRD Kutim, Kamis (13/11/2025).

Usulan MYC 2026–2028 mencakup sejumlah proyek strategis di sektor konektivitas wilayah, fasilitas publik, hingga infrastruktur penunjang ekonomi, dan Bappeda menilai bahwa Kutai Timur membutuhkan skema yang lebih besar dan berjangka panjang, untuk menjawab tantangan pemerataan pembangunan antar-Kecamatan.

Noviari menambahkan, skema ini nantinya tetap melalui pembahasan intensif di DPRD untuk memastikan kelayakan teknis dan fiskal.

“Dan Pemerintah daerah berharap dukungan legislatif dapat mempercepat proses penetapan sehingga implementasi dapat dimulai sesuai target pada tahun 2026,” tandasnya. (Adv-Diskminfo Kutim/AI)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *