Diskominfo Kutim

Awasi Ketat Coktas, Bawaslu Kaltim Pastikan Data Pemilih Valid dan Tanpa Duplikasi.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Galeh Akbar Tanjung: Tegaskan Perkuat Pengawasan Coktas KPU, Jadi Langkah Strategis Jamin Keabsahan Data Pemilih.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Kabupaten/Kota.

Langkah ini, menjadi bagian penting dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin, dan tidak terjadi data ganda maupun pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, S.Sos., M.AP, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas dilakukan secara menyeluruh dan berlapis, agar hasil pendataan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Coktas ini, merupakan proses penting dalam memastikan daftar pemilih Kita valid, dan Bawaslu melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapannya untuk mencegah data ganda, pemilih fiktif, maupun yang sudah tidak memenuhi syarat,” ujar Galeh melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (10/10/2025).

Coktas sendiri dilakukan KPU secara terbatas, dengan mengambil sampel di sejumlah wilayah.

Berdasarkan data hasil koordinasi, terdapat 915 pemilih yang menjadi sampel Coktas oleh KPU, sementara 406 sampel di antaranya diawasi langsung oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Dari hasil tersebut, ditemukan 11 pemilih yang awalnya berstatus memenuhi syarat (MS), berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan Coktas.

Selain itu, terdapat 68 pemilih yang sebelumnya TMS, namun ternyata memenuhi syarat setelah proses verifikasi lapangan, serta 62 pemilih yang belum diketahui keberadaannya saat pelaksanaan.

Galeh menyebutkan, temuan lapangan menunjukkan adanya beberapa kasus khusus, seperti data pemilih yang sebelumnya dianggap meninggal dunia namun ternyata masih hidup, alamat tidak sesuai, hingga data ganda akibat perubahan kartu keluarga atau kesalahan input nomor induk kependudukan (NIK).

“Kami menemukan sejumlah data yang perlu diklarifikasi, termasuk kasus di mana warga dinyatakan tidak aktif namun ternyata NIK-nya masih aktif, dan ada pula yang telah meninggal tetapi belum tercatat dalam administrasi kependudukan,” ungkap Galeh.

Bawaslu Kaltim juga telah menindaklanjuti hasil pengawasan ini, dengan memberikan saran perbaikan resmi kepada KPU Provinsi Kaltim, melalui surat bernomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Salah satu poin penting dalam surat tersebut, adalah permintaan agar data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 turut dimasukkan ke dalam proses pemutakhiran PDPB.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu di beberapa daerah juga melakukan inventarisasi data tambahan.

Misalnya, Bawaslu Kutai Kartanegara mendata 1.368 pemilih tambahan dari arsip pengawasan saat pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan MK, sementara Bawaslu Kutai Barat menemukan 21 pemilih tambahan pada data serupa.

Menurut Galeh, hasil pengawasan Bawaslu menjadi bahan penting bagi KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),.untuk segera memperbaiki dan memvalidasi data.

Langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang jujur dan transparan.

“Kami sudah koordinasikan baik secara lisan maupun tertulis kepada KPU dan Disdukcapil, dan pada prinsipnya, semua temuan harus segera diverifikasi, agar data pemilih benar-benar akurat. Ini menyangkut hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Galeh menekankan bahwa pengawasan Bawaslu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif.

Artinya, pengawasan dilakukan hingga memastikan setiap warga yang memenuhi syarat, memiliki kesempatan yang sama untuk terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Tujuan utama dari pengawasan ini, adalah menjamin setiap warga yang memiliki hak pilih bisa menggunakan haknya tanpa hambatan, dan Kami ingin memastikan tidak ada satu pun suara rakyat yang hilang karena kesalahan data,” ujarnya.

Dengan pengawasan yang ketat, lanjut Galeh, Bawaslu Kaltim berharap proses Coktas dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, sehingga menghasilkan daftar pemilih yang valid dan terpercaya menjelang tahapan pemilu berikutnya.

“Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk terus menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan yang akurat, detail, dan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *