Peduli Lingkungan, Arie Wibowo Bantu Warga dengan 45 Lembar Spandek.
SAMARINDA, literasikaltim.com — Anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Golkar, Arie Wibowo, menggelar kegiatan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi ke-III Tahun 2025 yang memuat substansi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sosialisasi berlangsung pada Minggu, 18 Mei 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di kediaman tokoh masyarakat Mbah Paiso di Jalan Girimulyo RT.16 No.45, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Kegiatan ini, dihadiri puluhan warga yang tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan berdialog secara langsung.
Dalam sambutannya, Arie Wibowo yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari tugas dan fungsi legislasi dewan, sekaligus bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat di daerah rawan bencana.
“Perubahan Perda ini penting sebagai dasar hukum dalam memperkuat upaya kesiapsiagaan, mitigasi, hingga penanganan bencana di Kota Samarinda,” jelas Arie.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi elemen kunci dalam keberhasilan penanggulangan bencana.
Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan membangun kesadaran kolektif dan pemahaman publik atas peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat, mulai dari pencegahan hingga pemulihan pascabencana.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait buruknya kondisi saluran drainase yang menyebabkan banjir saat musim hujan.
Warga berharap pemerintah segera melakukan normalisasi untuk mencegah kerugian di kemudian hari.
Menanggapi hal itu, Arie Wibowo berjanji akan membawa masukan tersebut ke OPD teknis terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), agar dapat ditindaklanjuti melalui kajian teknis dan penanganan yang tepat.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Arie juga menyerahkan bantuan 45 lembar spandek kepada warga yang membutuhkan untuk membantu perbaikan rumah atau fasilitas umum yang terdampak.
“Kegiatan ini bukan hanya menyampaikan informasi tentang Raperda, tetapi juga menjadi ruang komunikasi yang efektif antara legislatif dan masyarakat,” ujarnya.
Arie berharap, melalui penyebarluasan Raperda ini, masyarakat semakin memahami pentingnya regulasi kebencanaan dan mampu berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar.
Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk terus membuka ruang partisipatif dalam proses legislasi demi melahirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis: Andi Isnar