Ancaman Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan, DPRD Kota Samarinda Bersama DAD Kaltim Siap Kawal Pemulihan Lingkungan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) menuai kecaman keras dari Komisi II DPRD Kota Samarinda.

Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, terhadap pelaku perusakan kawasan hutan yang semestinya menjadi wilayah konservasi dan pendidikan.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi SE MM bersama Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Victor Yuan SH, setelah melakukan peninjauan lapangan bersama perwakilan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut H. Viktor Juan, dari hasil inspeksi, ditemukan indikasi kuat adanya penambangan liar yang telah menyerobot wilayah hutan pendidikan.

“Kami sangat menyesalkan adanya aktivitas ilegal di kawasan yang seharusnya dijaga ketat,” ucapnya saat diwawancarai media ini di lokasi tersebut, Rabu (9/4/2025) siang.

Kawasan ini adalah milik negara dan memiliki fungsi penting untuk pendidikan dan penelitian,” ujarnya.

H. Victor Juan menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menggencarkan pengawasan bersama masyarakat Adat Dayak Kaltim, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kawasan.

Ia juga mendorong agar sistem pengawasan diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan teknologi.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, dan Kami menyarankan penggunaan drone, untuk memantau aktivitas di wilayah tersebut, dengan pengoperasiannya sederhana dan biayanya terjangkau,” jelas H. Victor Juan, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Samarinda.

Selain mendorong langkah hukum, ia juga menyoroti pentingnya upaya pemulihan lingkungan.

Ia mengusulkan agar Fakultas Kehutanan Unmul menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, guna merancang program penghijauan berkelanjutan.

“DPRD Kota Samarinda terutama di Komisi II siap berkontribusi, baik dalam bentuk bibit, tenaga, maupun gagasan,” ungkapnya.

“Karena ini wilayah konstituen Kami, dan sudah seharusnya kami ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran ini, akan menciptakan preseden buruk dan memperparah krisis lingkungan di Kota yang telah memasuki status “Darurat Tambang”.

“Jika dibiarkan, pelanggaran ini akan dianggap hal biasa. Sudah jelas ada kerusakan, tinggal penegak hukum menelusuri dan menyeret pelakunya ke ranah hukum,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi S.E., M.M., turut menyampaikan keprihatinannya, dan menilai kawasan KHDTK memiliki peran vital dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian mahasiswa.

“Kerusakan yang terjadi tentu sangat merugikan secara ekologis dan akademis,” ucap Iswandi.

“Ini aset penting yang harus dijaga, dan para Mahasiswa membutuhkan ruang yang utuh dan alami untuk melakukan riset,” terangnya.

“Tindakan tegas terhadap pelaku perusakan harus segera dilakukan,” kata Iswandi.

Tak hanya dari legislatif, suara keprihatinan juga datang dari tokoh adat, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Samarinda, Hendrik Tandoh, yang turut meninjau lokasi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pembalakan liar yang telah menyasar pohon-pohon langka.

Foto: Salah satu pohon langka (Kayu Ulin) diduga telah di tebang oleh oknum penebang kayu liar, Rabu (9/4/2025).

“Saya melihat sendiri pohon ulin ditebang. Padahal, itu termasuk jenis kayu yang dilindungi oleh negara, dan ini sangat memprihatinkan,” ungkap Hendrik yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum DAD Kaltim.

Menurutnya, kemungkinan penebangan tersebut, telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi celah bagi oknum, untuk terus merambah kawasan secara ilegal.

“Pengelola kawasan harus lebih aktif mengawasi dan melindungi pohon-pohon langka seperti ulin agar tidak punah akibat aktivitas penebangan liar,” tutupnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *