AMDAL Tak Dipenuhi, Andi Saharuddin Tekankan Tanggung Jawab Perusahaan Tambang terhadap Masyarakat.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Andi Saharuddin Sebut Perusahaan Pertambangan Wajib Patuhi Aturan yang Berlaku.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Perusahaan pertambangan semestinya wajib mengetahui apa saja yang akan dilakukan saat beraktivitas menambang.

Namun terdapat salah satu perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Palaran ini, diduga tidak mematuhi peraturan pertambangan yang berlaku termasuk AMDAL.

Bahkan perusahaan ini malah membuat kerusakan lahan dan membuang limbah tambang, ke lahan milik Koh Andri.

Hal ini menjadi kerugian bagi sang pemilik lahan tersebut, bahkan Koh Andri telah melaporkan ke Instansi terkait guna membantu menyelesaikan permasalahan dampak AMDAL yang ada di lahannya.

Namun hingga sekarang, Koh Andri belum mendapatkan respon yang positif dari Instansi tersebut, terutama pihak perusahaan yang telah melakukan aktivitas menambang di dekat lahannya.

Setelah mendengar informasi dari masyarakat dan para wartawan, Anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Saharuddin, angkat bicara dan menegaskan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut terutama di wilayah Kota Samarinda, seharusnya mematuhi peraturan yang mengatur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Jika tidak mematuhi aturan pertambangan dari Pemerintah Daerah dan Pusat, hal ini akan berpotensi menyebabkan dampak serius terhadap lingkungan serta berdampak ke masyarakat sekitar,” ucapnya saat di wawancarai media ini, Jum’at (14/2/2025).

Andi Saharuddin menyoroti bahwa setiap perusahaan tambang khususnya di wilayah Kota Samarinda, wajib menyusun AMDAL sebelum memulai kegiatan operasionalnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban AMDAL, maka itu adalah pelanggaran terhadap hukum yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak terkontrol,” ujarnya.

Menurut Andi Saharuddin, perusahaan tambang yang belum menyelesaikan AMDAL dengan baik harus segera menyelesaikan permasalahan ini, khususnya terkait dengan pemilik lahan yang terdampak.

“AMDAL berfungsi, untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi dampak terhadap lingkungan, seperti kualitas udara, air, serta ekosistem sekitar,” katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Samarinda ini.

“Dalam proses ini, perusahaan wajib melibatkan masyarakat dan memastikan bahwa langkah-langkah mitigasi sudah diterapkan dengan baik,” tegasnya.

Foto: Salah satu warga menunjuk aktivitas tambang yang telah membuat kerusakan lahan.

Andi Saharuddin kembali menerangkan bahwa salah satu hal yang harus diperhatikan, adalah bagaimana dampak sosial terhadap masyarakat, seperti masalah kesehatan dan mata pencaharian yang terganggu.

“Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan perhatian lebih dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat yang terkena dampak,” tambah Andi Saharuddin.

Lebih lanjut, Andi Saharuddin juga menekankan bahwa, pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang sudah disetujui juga harus dilaksanakan secara rutin dan transparan.

Foto: Salah satu Perusahaan Pertambangan di wilayah Kecamatan Palaran membuang limbah tambang di lahan warga.

“Jika terbukti bahwa perusahaan tidak mengikuti ketentuan yang ada, mereka bisa dikenakan sanksi yang cukup berat, baik administrasi maupun pidana,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda ini, meminta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan tambang, dan memastikan bahwa segala dampak yang mungkin timbul dapat diminimalisir.

“Sanksi administratif, seperti pencabutan izin lingkungan, serta sanksi pidana, seperti denda atau hukuman penjara, dapat dikenakan pada pihak yang mengabaikan kewajiban ini,” ungkapnya.

“Penting untuk diingat bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang mereka lakukan,” sambungnya.

“Dan, Mereka wajib melakukan evaluasi dan pelaporan berkala mengenai dampak kegiatan tambang kepada masyarakat dan pemerintah,” pungkas Andi Saharuddin.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *