Praktisi Hukum Arjuna Ginting SH Tegaskan Laporan Warga Di Tindak Penegak Hukum.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Telah viral di Media Sosial (Medsos) bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh workshop PT Dayu Sejahtera Abadi (DSA), sebelumnya PT Ridho Indonesia Logistik (RIL) di Jalan Jakarta 1 di Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang.
Di ketahui bahwa pelanggaran tersebut, yakni adanya aktivitas alat berat menutupi salah satu ruas Jalan Jakarta tersebut.Dan tindakan ini, diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1, yang menyatakan bahwa mengganggu fungsi jalan dapat dipidana hingga 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar
Sedangkan Undang-Undang Nomor 22/2009 pasal 274 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 miliar.
Saat di konfirmasi pemilik perusahaan tersebut, Aidil Hafied Akhmad (Owner) membenarkan bahwa foto yang viral itu hanya berlangsung sekitar 15 menit itu, memang miliknya, serta pihaknya pernah di panggil pihak kepolisian setahun yang lalu.
“Untuk itu, Kami telah memasang lampu penerangan jalan sesuai permintaan warga,” ucapnya.
Saat awak media menanyakan perihal tersebut, ke pihak Kelurahan Lok Bahu, dan menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau ke lokasi tersebut, dan Lurah Lok Bahu Syaiful Anwar menyatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup, membenarkan laporan masyarakat bahwa adanya lumpur berceceran di area jalan umum tersebut.
“Dan, Kami sudah peringatkan agar pihak workshop membersihkan area jalan umum tersebut,” tegasnya, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jum’at (31/5/2024).
“Hal ini, jika dibiarkan akan berdampak membahayakan masyarakat pengguna jalan umum tersebut,” tuturnya.
“Karena tanah lumpur sudah pasti licin, dan pada tahun lalu, ada salah satu pelajar meninggal dunia, akibat tertabrak truk yang parkir di area jalan itu,” ucapnya.
Lurah Lok Bahu juga menegaskan pula, hal ini telah di laporkan masalah ini, ke Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
“Agar masyarakat yang melintasi jalan umum tersebut, dengan aman dan nyaman,” harapnya.
Di lain pihak, salah satu lawyer di hubungi melalui via telepon seluler, Praktisi Hukum, Arjuna Ginting SH, menyayangkan atas kejadian ini, dan seharusnya pihak perusahaan bisa mengatasi hal tersebut, sehingga warga yang melintasi area jalan tersebut, merasa aman dan nyaman.
“Dan, menurut Saya, hal ini bisa di laporkan, apalagi perusahaan tersebut menggunakan fasilitas umum, dan melihat kondisi tersebut, tentunya merugikan masyarakat, terutama bagi pengguna jalan umum tersebut,” ucapnya.
“Dan, tentunya menjadi perhatian juga bagi penegak hukum serta Pemerintah setempat,” ujarnya.”Dan, bagi masyarakat, jangan khawatir, yang pastinya, jika ada laporan masyarakat, pihak penegak hukum segera bertindak demi kepentingan umum,” tutupnya.
Di ketahui bahwa sebelumnya, media online hariankaltim.com telah menayangkan peristiwa aktivitas alat berat menutupi salah satu ruas Jalan Jakarta 1 di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, sehingga pengendara harus melawan arus lalu lintas untuk berpindah ke jalur sebelahnya.

Mendengar hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu, menegaskan pula bahwa hal tersebut, sudah melanggar aturan yang ada.
“Seperti di tuang dalam, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan Permenhub 17 Tahun 2021, terkait aturan lalu lintas dan angkutan jalan, serta Penyelenggaraan Andalalin,” lanjutnya.
Ia menjabarkan pula, bahwa di Kota Samarinda telah di buat aturan beberapa larangan, yakni :
1. Lokasi tang ada larangan rambu larangan berhenti, larangan parkir dan marka jalan yg bergaris lurus
2. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda
3. Trotoar4. Tikungan
5. Di atas jembatan
6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang atau persimpangan
7. Muka pintu masuk keluar pekarangan
8. Tempat yang dapat menutupi rambu lalulintas dan APILL
9. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran.
10. Serta di jalan Toll.
Kadishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu, menyatakan sikap akan menindaklanjuti perihal informasi tersebut.
“Saya masih di Jakarta, dan ada kegiatan serta lanjut kegiatan di Balikpapan, namun Saya sudah menginstruksikan kepada Kepala Bidang LLAJ, agar segera meninjau ke lokasi dan melakukan tindakan tegas jika terbukti adanya pelanggaran,” pungkasnya.
Penulis : Andi Isnar