![]()
Anhar: Jetty Pendingin Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jelas dan Fungsi Pengawasan KSOP Dipertanyakan Publik.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Selasa (17/3/2026).
Aksi yang disebut sebagai Demonstrasi Jilid II ini, menyoroti dugaan praktik ilegal di sektor kepelabuhanan, termasuk aktivitas bongkar muat batu bara serta isu suap yang menyeret nama instansi tersebut.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita itu, dipimpin oleh koordinator lapangan Anhar dan diikuti sekitar enam orang peserta.
Massa sempat membakar ban bekas di depan pagar kantor KSOP di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, sebagai bentuk protes simbolik.
Dalam orasinya, massa menuding adanya pembiaran terhadap aktivitas bongkar muat batu bara ilegal, di sepanjang aliran Sungai Mahakam.
Aktivitas tersebut, diduga tetap berjalan melalui sejumlah jetty yang legalitasnya tidak jelas, namun masih beroperasi secara terbuka.
Anhar menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, terkait fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh otoritas pelabuhan.
“Publik melihat ada aktivitas yang diduga ilegal, tetapi tetap berjalan, dan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah fungsi pengawasan benar-benar dijalankan atau justru terjadi pembiaran,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut, adalah Jetty Pendingin yang diduga masih beroperasi tanpa kejelasan izin.
Massa menilai hal ini, sebagai indikasi lemahnya pengawasan dan berpotensi membuka ruang praktik ilegal, di sektor sumber daya alam.
Tak hanya itu, IMPERIUM juga menyinggung dugaan kasus suap senilai Rp36 miliar, yang menyeret nama instansi KSOP Samarinda.
Hingga kini, mereka menilai belum ada transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Menurut Anhar, langkah administratif berupa cuti jabatan terhadap Kepala KSOP Samarinda, tidak menjawab substansi persoalan hukum yang tengah disorot publik.
“Cuti jabatan bukan solusi, dan ini justru memunculkan dugaan adanya upaya meredam isu, bukan menyelesaikan persoalan secara terbuka dan tuntas,” tegasnya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak Kementerian Perhubungan untuk mencopot Kepala KSOP Kelas I Samarinda.
Kedua, meminta penghentian seluruh aktivitas jetty yang tidak memiliki legalitas jelas, termasuk di kawasan Pendingin.
Ketiga, mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membuka secara transparan perkembangan kasus dugaan suap Rp36 miliar.
Keempat, meminta pengusutan dugaan korupsi sistemik yang berkaitan dengan aktivitas jetty ilegal dan bongkar muat batu bara.
Anhar menegaskan bahwa, tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Sungai Mahakam berpotensi menjadi jalur yang semakin rawan dimanfaatkan, oleh praktik mafia sumber daya alam akibat lemahnya pengawasan.
“Aksi ini, adalah bentuk penagihan komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan Kami tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi,” kata Anhar.
Aksi unjuk rasa berlangsung singkat, dan berakhir sekitar pukul 11.57 Wita.
Massa kemudian membubarkan diri secara tertib, dengan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.
Anhar menegaskan bahwa, pihaknya akan terus mengawal isu tersebut, hingga ada kejelasan hukum yang transparan dan akuntabel dari pihak berwenang.
“Kami akan terus bergerak sampai ada kepastian hukum yang jelas, dan tidak ada lagi praktik ilegal yang dibiarkan di sektor kepelabuhanan,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar













