SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap pelaku pencurian laptop yang terjadi di depan Alfamidi, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat (30/8/2024) pukul 17.00 WITA.
Pelaku, berinisial WH (28), adalah warga Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban memarkir mobil Grandmax Silver di depan Alfamidi dengan kondisi mobil tidak terkunci.
“Di dalam mobil terdapat sebuah tas ransel hitam yang berisi laptop Acer, dompet, kartu, dan dokumen Alfamidi,” lanjutnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Senin (2/9/2024).
“Saat korban masuk ke dalam toko, ia melihat pintu mobil terbuka dan seorang pria yang mengenakan jaket dan helm hitam berdiri di samping mobil sambil membawa tas ransel milik korban,” ucap Iptu Agung Subiyantoro.
“Dan, si Korban segera berlari keluar dan berteriak “Maling!” Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah dengan nomor polisi KT 6888 MI,” ujarnya.

Menurut Iptu Agung, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (31/8/2024) pukul 17.00 WITA bersama barang bukti berupa sepeda motor, hoodie hitam, helm merk GM, laptop Acer, dan tas ransel hitam.
“Pelaku WH dan barang bukti telah kami amankan. WH terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkas Iptu Agung.
Sumber Data : Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain
Penulis: Andi Isnar