Ada Indikasi Orang Dekat Kabid Bina Marga Kota Samarinda? LSM SAB Kaltim Soroti Dugaan KKN dalam Proyek Miliaran, Siap Laporkan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Arus Bawah (SAB) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap indikasi kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kota Samarinda.

Temuan ini mengarah pada dugaan keterlibatan orang dekat pejabat (Kabid) di lingkup Bidang Bina Marga.

Ketua Umum DPP LSM SAB Kaltim, Sandri M. Armand, menyebut bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum tingkat pusat, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Hal itu dilakukan lantaran mereka meragukan objektivitas penanganan kasus, jika hanya bergantung pada penegak hukum di tingkat daerah,” ucapnya melalui pesan WhatsApp ke media literasikaltim.com, Rabu (16/4/2025).

Dalam investigasi yang dilakukan, SAB Kaltim menemukan adanya dugaan pengaturan pemenang proyek jauh sebelum lelang diumumkan.

Proyek yang disoroti adalah pembangunan di kawasan Stadion Utama Palaran.

Pada tahun 2023, proyek tersebut bernama Penanganan Longsoran dengan anggaran lebih dari Rp14 miliar.

Namun pada tahun 2024, proyek serupa muncul kembali dengan nama Pemotongan Jalur 2 Stadion Palaran, dan nilai anggarannya melonjak menjadi Rp38,2 miliar.

“Perubahan nama proyek tanpa dasar yang jelas, serta kenaikan anggaran yang begitu drastis, menimbulkan kecurigaan kuat adanya manipulasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa perusahaan pemenang proyek tahun 2024, PT Ann Nuur Sejahtera, beralamat di Jalan Senyiur 3 Blok A No. 32, Samarinda.

Alamat yang sama juga digunakan oleh dua perusahaan lain yang turut memenangkan proyek besar, yakni CV Meridian Utama Konstruksi dan CV Ziyad Konstruksi, masing-masing dengan nilai proyek Rp20,8 miliar dan Rp13,4 miliar.

“Ada pola yang tidak lazim, yakni terdapat Tiga perusahaan berbeda, satu alamat, dan semuanya memenangkan proyek strategis dengan nilai fantastis. Ini bukan kebetulan,” tegas Armand.

Ia menduga adanya keterlibatan oknum di lingkup Dinas PU-PR Kota Samarinda, terutama dari Bidang Bina Marga, dalam pengaturan pemenang tender.

Keterkaitan alamat perusahaan dan keterlibatan pihak internal, menjadi sinyal kuat adanya nepotisme.

Menurut Armand, hingga pertengahan Januari 2025, proyek tahun anggaran 2024 belum menunjukkan progres signifikan.

Padahal, anggaran sudah digelontorkan dalam jumlah besar. Di sisi lain, tim investigasi mereka tidak menemukan tanda-tanda kerusakan berupa longsor yang menjadi alasan proyek pertama dijalankan tahun sebelumnya.

“Proyek ini hanya berganti nama, tetapi lokasi dan pelaksanaannya tetap, dan yang berubah hanya angka di atas kertas serta alokasi anggarannya, tentunya ini akal-akalan anggaran,” katanya.

LSM SAB Kaltim juga menyampaikan desakan kepada Kejagung RI, agar segera membentuk tim independen guna menyelidiki dugaan penyimpangan.

Mereka mengingatkan agar APBD tidak menjadi sasaran empuk, bagi segelintir orang yang memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan Agung RI turun tangan, karena penyidik di daerah sudah tak independen, maka keadilan sulit dicapai, dan jangan biarkan anggaran publik dijadikan bancakan,” ujar Armand.

Meski tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, Armand menegaskan pihaknya memiliki data awal yang cukup kuat sebagai dasar pelaporan.

Ia juga memastikan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek tersebut, akan terus dilakukan demi menjaga integritas pengelolaan anggaran negara.

“Proyek infrastruktur dengan nilai besar harus mendapat pengawasan ketat, dan ini bukan hanya tentang kritik, tapi soal menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat,” tutupnya.

LSM SAB Kaltim menyatakan komitmennya untuk terus mengumpulkan bukti tambahan, dan dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI.

Wartawan literasikaltim.com mencoba menanyakan apakah benar hal tersebut, namun hingga di tayangkan berita ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PUPR Kota Samarinda.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *