![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada kembali menjadi sorotan publik. Isu tersebut dibahas dalam Diskusi Publik bertajuk “Revisi UU Pemilu dan Pilkada: Kemajuan atau Kemunduran Demokrasi?” yang digelar di salah satu kafe di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (9/2/2026) malam.
Diskusi yang melibatkan unsur masyarakat sipil dan mahasiswa ini secara khusus menyoroti pro dan kontra revisi regulasi kepemiluan, terutama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang membuka ruang pemisahan antara pemilu Nasional dan pemilu lokal, termasuk munculnya kembali wacana pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD.
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Abdul Qayyim Rasyid, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi inisiatif diskusi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi demokrasi, di tengah masyarakat.
“Sebagai penyelenggara pemilu, kami dari KPU Provinsi Kalimantan Timur sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini, dan diiskusi publik semacam ini perlu terus didukung dan diperbanyak,” ujar Abdul Qayyim Rasyid, saat di wawancarai awak media.
Menurutnya, di luar tahapan pemilu, ruang-ruang diskusi menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman demokrasi, tidak hanya bagi penyelenggara pemilu tetapi juga bagi pemilih.
“Di tengah belum adanya tahapan pemilu, kegiatan seperti ini menjadi bagian dari peningkatan literasi demokrasi, khususnya bagi pemilih, dan ini penting sebagai bekal menghadapi pemilu yang akan datang, baik secara umum maupun teknis kepemiluan,” jelasnya .
Terkait tema diskusi mengenai revisi UU Pemilu dan Pilkada yang dinilai sebagai kemajuan atau kemunduran demokrasi, Abdul Qayyim menegaskan bahwa setiap pandangan memiliki dasar argumentasi masing-masing.
“Dalam diskusi publik tentu masing-masing pihak punya argumentasi. Ada yang menilai pemilu langsung memiliki kelebihan, begitu juga pemilu tidak langsung. Semua punya dasar hukum dan pertimbangannya sendiri,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dari sisi KPU sebagai penyelenggara, lembaganya akan tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ditetapkan oleh pembuat kebijakan.
“Bagi KPU, apa pun keputusan yang nantinya diambil dalam undang-undang, Kami harus siap melaksanakan. Mekanisme penyelenggaraan akan kami eksekusi sesuai aturan main yang ditetapkan,” tegasnya.
Abdul Qayyim juga menjelaskan bahwa, revisi undang-undang ke depan akan berfokus pada pelaksanaan Putusan MK Nomor 135/2024, khususnya terkait pemilu nasional.
“Yang akan dibahas dalam waktu dekat adalah Undang-Undang Pemilu untuk mengeksekusi putusan MK tersebut, yang berkaitan dengan pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD. Sementara untuk rezim Pilkada, hingga saat ini belum masuk dalam pembahasan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan agenda DPR RI, pembahasan revisi undang-undang tersebut diperkirakan mulai pertengahan 2026 dan diharapkan rampung pada 2027, seiring dengan dimulainya tahapan Pemilu 2029.
“Harapannya, pada 2027 undang-undang sudah terbit, karena di pertengahan tahun tersebut tahapan pemilu sudah mulai berjalan, termasuk pendaftaran dan verifikasi partai politik secara nasional,” katanya.
Jika revisi undang-undang telah disahkan, KPU memastikan akan segera melakukan sosialisasi kepada publik.
“Pasti akan disosialisasikan. KPU RI sebagai regulator akan segera menyiapkan aturan turunan berupa PKPU dan petunjuk teknis untuk mengaplikasikan undang-undang tersebut,” pungkas Abdul Qayyim.

Diskusi publik ini diharapkan menjadi ruang partisipatif bagi masyarakat, untuk terus mengawal arah demokrasi Indonesia, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi kepemiluan yang dinilai strategis bagi masa depan sistem politik nasional.
Penulis: Andi Isnar













