Diskominfo Kutim

500 Aduan, 213 Laporan Tuntas: Ombudsman Kaltim Lampaui Target Nasional Sepanjang 2025.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kinerja pengawasan pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025.

Hingga akhir Desember, Ombudsman Kaltim mencatat 500 akses pengaduan masyarakat, angka yang tidak hanya melampaui target kinerja tahunan, tetapi juga menjadi yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Capaian tersebut, sekaligus menegaskan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik, serta kepercayaan publik terhadap peran Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari konsistensi pengawasan, serta penguatan akses pengaduan masyarakat yang dilakukan sepanjang tahun anggaran 2025.

“Target kinerja pengawasan pelayanan publik yang ditetapkan Ombudsman RI Pusat berhasil Kami penuhi, bahkan terlampaui, dan ini menunjukkan peran Ombudsman Kaltim semakin dirasakan masyarakat,” ujar Mulyadin dalam siaran persnya, Senin (29/12/2025).

Menurut Mulyadin, Ombudsman Kaltim menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan utama.

Pendekatan pertama bersifat pasif, yakni menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat.

Pendekatan kedua bersifat aktif, melalui upaya pencegahan maladministrasi sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SiMPel) versi 0.4, sepanjang 2025 tercatat 500 akses masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kaltim.

Akses tersebut mencakup berbagai sektor pelayanan publik, baik yang disampaikan secara langsung, melalui kanal digital, maupun layanan konvensional.

Tidak hanya dari sisi jumlah pengaduan, Ombudsman Kaltim juga mencatat kinerja penyelesaian laporan yang melampaui target nasional.

Dari target penyelesaian 168 laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim berhasil menyelesaikan 213 laporan, atau setara 126,78 persen.

Rinciannya, sebanyak 52 laporan diselesaikan pada tahap penerimaan dan verifikasi, sementara 161 laporan tuntas pada tahap pemeriksaan.

Selain laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga melakukan satu investigasi atas prakarsa sendiri, yang menyoroti dugaan maladministrasi dalam praktik penggalangan dana perpisahan di sektor pendidikan.

“Langkah investigasi ini merupakan bentuk kewenangan aktif Ombudsman dalam mencegah praktik maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelas Mulyadin.

Dari sisi tren, angka partisipasi masyarakat pada 2025 menjadi yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2023, Ombudsman Kaltim menerima 429 akses pengaduan, meningkat menjadi 460 akses pada 2024, dan kembali melonjak pada 2025.

Mulyadin menilai peningkatan ini tidak terlepas dari strategi perluasan akses layanan pengaduan, baik melalui kanal digital maupun layanan jemput bola.

“Kami terus mendorong kemudahan akses pengaduan, termasuk melalui program PVL On The Spot, agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan,” ujarnya.

Di bidang pencegahan, Ombudsman Kaltim juga melaksanakan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lima Pemerintah Daerah, yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utama, Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Penilaian tersebut mencakup aspek input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

Hasil penilaian akan diumumkan secara resmi, oleh Ombudsman RI Pusat pada tahun 2026 mendatang.

Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Ombudsman Kaltim juga mengembangkan jejaring pengawasan dengan melibatkan unsur akademisi.

Kerja sama dilakukan dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Selain itu, Ombudsman Kaltim membentuk kelompok masyarakat anti-maladministrasi yang berperan dalam kajian kebijakan strategis.

Salah satu fokus kajian diarahkan pada perizinan tambang silika di Kalimantan Timur, yang dinilai memiliki dampak besar terhadap tata kelola pemerintahan dan kepentingan publik.

“Upaya ini Kami lakukan untuk memastikan pengawasan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berbasis kajian kebijakan,” pungkas Mulyadin.

Penulis: Andi Isnar
Sumber : Humas Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *