Diskominfo Kutim

Ombudsman Kaltim Tangani 188 Laporan Masyarakat Sepanjang 2025, Isu Kepegawaian Dominan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat telah menangani sebanyak 188 laporan masyarakat, sepanjang tahun 2025.

Laporan tersebut, didominasi aduan terkait kepegawaian dan infrastruktur, yang dinilai masih menjadi persoalan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

Capaian kinerja tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, melalui pesan WhatsApp kepada media Literasi Kaltim, Senin (22/12/2025).

Hingga tanggal tersebut, Ombudsman Kaltim mencatat tingkat penyelesaian laporan tergolong tinggi.

“Dari total 188 laporan yang masuk, sebanyak 161 laporan atau 85,64 persen telah diselesaikan dan ditutup, sedangkan 27 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Mulyadin .

Berdasarkan klasifikasi jenis maladministrasi, aduan terbanyak adalah dugaan tidak memberikan pelayanan, dengan jumlah mencapai 81 laporan.

Selanjutnya disusul penyimpangan prosedur sebanyak 74 laporan, perbuatan melawan hukum sebanyak 42 laporan, serta penundaan berlarut sebanyak 22 laporan .

Dari sisi sebaran wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 71 laporan.

Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Berau dengan 69 laporan, Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 18 laporan, serta Kota Balikpapan dengan 11 laporan.

Sementara itu, instansi yang paling banyak dilaporkan berasal dari pemerintah kabupaten dan kota, dengan total 137 laporan .

Menjelang akhir tahun 2025, Ombudsman Kaltim memberi perhatian serius pada sektor kepegawaian.

Salah satu laporan yang menjadi sorotan adalah dugaan maladministrasi dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kepada 130 CPNS Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.

Kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen tersebut, dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Investigasi tersebut, difokuskan pada dugaan penyimpangan prosedur penggalangan dana di sejumlah SMA dan SMK Negeri di Kaltim, yang dipicu maraknya pungutan biaya wisuda dan kegiatan perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa.

“Kami menemukan indikasi penyimpangan prosedur dalam praktik penggalangan dana di lingkungan sekolah. Hal ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak membebani masyarakat,” tegas Mulyadin .

Mulyadin menegaskan, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim akan terus berkomitmen mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kaltim.

Ia juga mengajak masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi yang ditemui dalam pelayanan publik.

Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas, dan setiap aduan adalah langkah menuju perbaikan, dan Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” pungkasnya .

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Humas Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *