![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com — Petinggi Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Santi, bersama kuasa hukumnya memberikan tanggapan resmi terkait isu keterbukaan informasi anggaran kampung yang kini bergulir dalam sengketa informasi publik.
Persidangan perkara tersebut, telah digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (18/12/2025).
Santi didampingi dengan kuasa hukum Irwan Kusuma, S.H., Idrus Luter Fernandes, S.H. serta Bambang Edy Dharma, S.H., C.Med menjelaskan bahwa perkara yang tengah berjalan merupakan sidang sengketa informasi publik yang, menurut penjelasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menjadi kasus percontohan pertama bagi kepala kampung di Kaltim.
Ia menyebut, selama ini Pemerintah Kampung Muara Tae telah berupaya menjalankan prinsip keterbukaan sesuai arahan dinas terkait.
“Selama ini Kami sudah terbuka, dan setiap tahun Kami memasang infografis realisasi APBKM yang dipajang di depan Kantor Kampung Muara Tae dan bisa dilihat oleh siapa pun,” ujar Santi dalam keterangannya usai sidang.
Namun demikian, ia mengakui adanya perbedaan persepsi dengan pihak pemohon informasi.
Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, belum terdapat kejelasan mengenai jenis dokumen atau rincian informasi tambahan yang diminta oleh pemohon.
“Kami justru ingin tahu informasi apa lagi yang mereka minta. Karena selama ini yang diwajibkan secara lisan kepada Kami adalah infografis itu, dan tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan harus membuka dokumen lain secara rinci,” jelasnya .
Santi menyebutkan, sidang sengketa informasi tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan melalui tahapan mediasi pada Januari 2026.
Dalam agenda lanjutan itu, ia berharap kehadiran pihak-pihak teknis dari Pemerintah Daerah, agar terdapat kejelasan batasan keterbukaan informasi di tingkat Kampung.
“Saya meminta agar Inspektorat, Kepala Dinas, dan PPID Kutai Barat hadir, dan Kami butuh penjelasan resmi, mana yang boleh dipublikasikan, mana yang dikecualikan. Kalau memang semuanya boleh dibuka, Kami minta surat resmi, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya .

Santi juga menegaskan bahwa, secara pribadi ia tidak memiliki keberatan, untuk membuka informasi anggaran sepanjang diperbolehkan oleh aturan.
Ia menilai dana Kampung merupakan uang negara dan masyarakat, sehingga tidak ada alasan untuk disembunyikan.
“Itu bukan uang Saya. Itu uang Pemerintah dan untuk masyarakat. Kalau memang boleh, saya siap membuka semuanya,” ujarnya .
Sementara itu, Kuasa Hukum Santi, Irwan Kusuma, SH, menilai permohonan informasi yang diajukan pemohon masih bersifat umum dan belum spesifik.
Hal tersebut, menurutnya, menimbulkan kebingungan di pihak termohon.
“Kami membaca permohonan mereka, tetapi masih abu-abu. Yang diminta laporan dari tahun 2021 sampai 2024 tanpa menyebutkan secara rinci dokumen apa atau kegiatan apa. Padahal, keterbukaan publik sudah dilakukan sesuai anjuran Pimpinan,” kata Irwan .
Irwan menambahkan, hingga persidangan berlangsung, tidak ada permintaan spesifik terkait proyek atau kegiatan tertentu.
Permohonan yang diajukan bersifat menyeluruh, mencakup seluruh masa jabatan.
“Di sidang pun tidak diungkapkan secara detai, dan tidak ada permintaan spesifik proyek apa. Mintanya mencakup semuanya,” ujarnya .
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Kampung Muara Tae, pada prinsipnya siap memenuhi permintaan informasi sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang diminta dan diperbolehkan, Kami siap menyerahkan, dan pada dasarnya tidak ada niat untuk menutup-nutupi,” tegas Irwan .
Dalam keterangannya, Santi juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana Desa.
Ia menilai, sistem pengelolaan dana yang langsung bersentuhan dengan Kepala Kampung kerap menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, meski tidak semua Kepala Kampung melakukan pelanggaran.
“Kalau bisa, dana Desa dan ADK dikelola langsung oleh Pusat atau Daerah, dan Kami Kepala Kampung cukup fokus melayani masyarakat, supaya tidak selalu dicurigai,” katanya .
Ia menegaskan kesiapan dirinya, jika sewaktu-waktu dilakukan audit oleh Pemerintah Pusat, serta membuka ruang kritik dari masyarakat.
“Kalau Saya salah, silakan ditegur. Dari Dinas atau dari masyarakat, Saya selalu terbuka,” pungkas Santi .
Sidang lanjutan melalui tahapan mediasi dijadwalkan akan digelar pada Januari 2026, dengan harapan menghadirkan pihak-pihak terkait, guna memberikan kepastian hukum dan kejelasan standar keterbukaan informasi publik, di tingkat Kampung.
Penulis: Andi Isnar













