Diskominfo Kutim

Imigrasi Samarinda Amankan WNI Pelanggar Pasal 124 UU Keimigrasian.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menindak seorang perempuan Warga Negara Indonesia berinisial ABB yang terbukti memberi perlindungan dan pemondokan kepada seorang Warga Negara Asing asal Australia berinisial REC, yang telah lama tinggal di Indonesia tanpa dokumen dan izin tinggal yang sah.

Kasus ini terungkap, setelah penyelidikan yang dilakukan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Perkara tersebut bermula dari hubungan personal antara ABB dan REC, yang telah terjalin sejak 2012.

Keduanya sempat mengklaim telah menikah, namun tidak pernah tercatat di Kantor Urusan Agama maupun Dinas Kependudukan.

Pada proses pemeriksaan, Imigrasi menemukan bahwa REC datang ke Indonesia menggunakan visa yang sah, namun paspornya telah kedaluwarsa sejak 31 Agustus 2019, sementara izin tinggalnya tidak pernah diperbarui.

Meski mengetahui hal itu, ABB tetap memberikan tempat tinggal serta perlindungan kepada yang bersangkutan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana, menjelaskan bahwa tindakan ABB telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur bahwa, setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau memberikan pemondokan kepada orang asing yang izin tinggalnya sudah habis, dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

“Kasus ini bukan hanya soal hubungan personal, tetapi soal pelanggaran aturan yang seharusnya dipahami oleh setiap warga negara, dan memberi tempat tinggal kepada orang asing yang sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah adalah tindakan pidana,” ujar Yudhistira.

Proses hukum terhadap ABB, telah diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong pada 19 November 2025.

Dalam putusan Nomor 91/Pid.C/2025/PN Trg, majelis hakim menyatakan ABB bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melindungi dan memberi pemondokan kepada orang asing yang izin tinggalnya habis berlaku.” Ia dijatuhi pidana kurungan satu bulan.

Sementara itu, terhadap REC, Imigrasi Samarinda menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Penegakan ini dilakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kondisi sosial, termasuk keberadaan anak-anak ABB yang masih kecil.

Yudhistira menambahkan bahwa kasus ini, menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk tidak membantu atau menampung orang asing tanpa dokumen resmi.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian bukan hanya kewajiban Pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan tempat tinggal atau fasilitas apa pun kepada orang asing yang dokumennya tidak sah,” katanya.

“Penegakan hukum keimigrasian dilakukan demi ketertiban dan keamanan, dan membutuhkan peran aktif warga,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *