![]()
Mulyadin: Ombudsman Tegaskan Kolaborasi Lintas Instansi Guna Cegah Maladministrasi di Daerah.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat pengawasan dan peningkatan mutu pelayanan publik di daerah.
Melalui Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar secara hybrid di Kantor Ombudsman Kaltim, Samarinda, *Selasa (21/10/2025).
Ombudsman Kaltim menegaskan komitmennya, untuk menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung ini, merupakan bagian dari pelaksanaan Opini Ombudsman 2025, sebuah instrumen nasional yang menilai tingkat kepatuhan dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah daerah yang menjadi lokus penilaian tahun 2025, antara lain Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Paser.
Selain itu, untuk pertama kalinya, penilaian juga melibatkan instansi vertikal baru, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan pengawasan terhadap potensi maladministrasi, di tingkat pelayanan publik pusat dan daerah.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si., yang menyampaikan pentingnya pelaksanaan Opini Ombudsman sebagai tolok ukur kualitas pelayanan publik, dan cerminan komitmen Pemerintah Daerah terhadap reformasi birokrasi.
“Dengan adanya Opini Ombudsman, para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik terutama di tingkat daerah sebagai garda terdepan, dapat terus meningkatkan mutu pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Hery dalam sambutannya.
Ia menegaskan, meski tidak semua kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah menjadi bagian dari lokus penilaian, namun kegiatan ini memiliki makna penting untuk memetakan potensi maladministrasi, serta mendapatkan gambaran faktual mengenai mutu pelayanan publik di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Mulyadin, menekankan peran strategis lembaganya sebagai pengawas independen, yang memiliki mandat konstitusional untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Ombudsman diberikan amanat oleh undang-undang, untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya.
“Dan, salah satu bentuk pengawasan tersebut, adalah dengan melakukan penilaian kepada unit-unit penyelenggara pelayanan publik setiap tahunnya,” tutur Mulyadin.
Menurutnya, hasil dari proses penilaian ini akan menjadi tolak ukur kredibilitas instansi penyelenggara layanan, sekaligus bahan perbaikan dalam kebijakan dan tata kelola pemerintahan.

Penilaian yang dilakukan juga tidak sekadar administratif, tetapi berorientasi pada hasil konkret berupa peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kaltim, Hamsah Fansuri, menjelaskan adanya penyesuaian teknis dalam proses penilaian tahun 2025.
Tahun ini, Ombudsman hanya melakukan pengambilan sampel pada Pemerintah Provinsi Kaltim dan empat Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dari Kementerian Keuangan.
Namun, Hamsah menegaskan, jangkauan pengawasan justru semakin luas dengan keterlibatan instansi vertikal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Perubahan paling signifikan, kata dia, terletak pada pergeseran fokus penilaian dari aspek sarana dan prasarana menuju penilaian berbasis persepsi dan kepuasan masyarakat.
“Tahun ini, penilaian terhadap sarana dan prasarana tidak lagi menjadi indikator utama, dan fokus Kami alihkan pada persepsi dan kepuasan masyarakat,” kata Hamsah.
“Dengan demikian, kualitas pelayanan publik akan lebih banyak diukur dari pengalaman langsung para pengguna layanan,” jelasnya.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting, untuk memastikan bahwa mutu pelayanan publik diukur dari sudut pandang masyarakat, bukan hanya dari kelengkapan administratif atau fasilitas fisik.
Perubahan pendekatan ini juga, menandai arah baru dalam upaya Ombudsman untuk mendorong lahirnya layanan publik yang humanis dan partisipatif.
Dengan menitikberatkan pada persepsi masyarakat, Ombudsman ingin memastikan setiap kebijakan pelayanan publik berorientasi pada kebutuhan nyata warga, bukan sekadar formalitas kepatuhan birokrasi.
Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif, diwarnai diskusi terbuka antara para peserta dan tim Ombudsman, mengenai tantangan serta solusi peningkatan kualitas layanan publik di daerah.
Para peserta menyambut baik fokus baru penilaian ini, yang dinilai lebih relevan dengan harapan masyarakat di era digital dan keterbukaan informasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ombudsman Kaltim juga mengajak seluruh Pemerintah Daerah dan instansi vertikal di wilayah Kaltim, untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah maladministrasi, serta membangun budaya pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berharap hasil penilaian tahun ini dapat menjadi cermin bagi instansi penyelenggara layanan untuk terus berbenah, memperkuat integritas, dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Mulyadin.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.













