Diskominfo Kutim

Kaca Rumah Sampai Bergetar, Warga Geram dengan Karaoke Liar Kedai Zein

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasiksltim.com – Pertemuan mediasi antara warga Kelurahan Sungai Kapih dan pemilik Kedai Zein yang digelar Jumat (3/10/2025) di kantor kelurahan berakhir tanpa titik temu alias deadlock.

Meski difasilitasi pihak Kelurahan Sungai Kapih dan dihadiri pihak Kecamatan Sambutan, warga tetap menolak keberadaan musik dan karaoke yang dianggap melanggar izin usaha serta mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kuasa hukum perwakilan warga, Sabir Ibrahim SH MH didampingi Sabrianto SH, Yulisa SH MH, dan Hasbudin SH dari LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo, menegaskan masyarakat tidak mempermasalahkan kegiatan usaha kafe yang menjual makanan dan minuman.

Namun, keberatan utama tertuju pada aktivitas musik yang menyalahi aturan. Pemilik Kedai Zein dianggap kelewat batas yang semula menyalakan musik dalam kondisi normal, namun lama kelamaan berulah sesuka hati tanpa aturan memainkan musik dangdutan dengan volume keras.

“Dalam izin usaha yang terbit 4 November 2020, tidak ada satu kata pun yang memperbolehkan adanya musik atau hiburan. Jadi kegiatan karaoke itu ilegal, apalagi tidak ada izin dari pemerintah,” ujarnya .

Ia menjelaskan, keluhan warga dengan keberadaan musik Kedai Zein yang beralamat di Jl. Kapten Soedjono sebelum Jembatan Mahkota 2 tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun.

Hampir setiap malam musik keras mengganggu istirahat, bahkan membuat kaca dinding jendela rumah-rumah bergetar.

“Kesabaran warga sudah habis. Kami sudah berkali-kali menyampaikan keluhan ke RT, Bhabinkamtibmas, hingga pak Lurah. Tapi karena tidak ada solusi, sekarang warga bersikeras agar kegiatan musik dihentikan total,” tegas Sabir.

Sabir menyebutkan, kawasan pemukiman di sekitar RT 03 semula tertib, tenang, aman dan damai. Namun sejak kehadiran Kedai Zein, kenyamanan rukun tetangga menjadi terusik dan gaduh hampir setiap malam.
Dia menilai tawaran untuk sekadar mengecilkan volume suara tidak dapat diterima.

“Itu hanya solusi sementara. Pengalaman menunjukkan, setiap ada acara musik, volumenya pasti kembali besar. Warga tidak mau setiap hari harus mengadu lagi. Jadi permintaan kami jelas: musik harus dihentikan, kafe tetap boleh beroperasi,” tambahnya .

Sementara itu, Lurah Sungai Kapih, Munir Al Hafsyi, membenarkan bahwa hasil pengecekan lapangan membuktikan adanya kegaduhan pada malam hari.

“Kami sudah menugaskan staf melakukan survei. Benar ada musik keras hingga tengah malam. Namun kewenangan kelurahan terbatas hanya pada pembinaan. Ranah penindakan dan izin ada di kepolisian serta dinas perizinan,” jelasnya .

Munir mengakui izin yang dimiliki Kedai Zein hanyalah izin usaha UMKM, tanpa menyebutkan hiburan.

“Usaha kafe silakan berjalan karena mendukung perekonomian, tapi hiburan yang menimbulkan keresahan masyarakat harus ditinjau kembali oleh pihak berwenang,” ucapnya .

Pemilik Kedai Zein, Syarifudin, menyatakan pihaknya siap mengikuti prosedur jika terbukti melanggar aturan.

Ia berdalih selama ini musik di kafe ditutup pukul 23.00 dan dihentikan saat waktu salat. Namun, ia mengakui lomba karaoke yang digelar belum mengantongi izin tertulis.

“Kami hanya izin secara lisan ke RT, karena kurang memahami prosedurnya. Itu memang kekeliruan kami,” ungkapnya .

Mediasi yang berlangsung hampir dua jam itu berakhir tanpa kesepakatan. Warga tetap menolak kegiatan musik, sementara pemilik kafe berharap ada toleransi.

FASILITASI WALI KOTA

Karena tidak tercapai jalan tengah, kuasa hukum perwakilan warga mengharapkan keluhan ini dapat difasilitasi langsung oleh Wali Kota Samarinda, karena pihak Kelurahan Sungai Kapih maupun Kecamatan Sambutan, tidak bisa mengambil keputusan yang menghasilkan kepastian hukum bagi warga.

“Kami akan melaporkan resmi, agar ada kepastian hukum. Warga tidak akan berhenti sampai musik benar-benar dihentikan,” pungkas Sabir.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *