![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Polemik ketenagakerjaan kembali mencuat di Samarinda, dan kali ini, sembilan karyawan Celcius Club, Lounge and KTV resmi melaporkan perusahaan mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda pada Selasa (23/9/2025).
Laporan tersebut menyangkut dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penurunan gaji, hingga status masa kerja yang tidak jelas meski mereka telah bekerja bertahun-tahun.
Salah satu perwakilan karyawan, Nofri, memaparkan bahwa berdasarkan perjanjian kerja, kontrak mereka berakhir 31 Agustus 2025.
Namun, hingga 15 September mereka masih diminta bekerja, dan hanya dibayar sampai tanggal tersebut.
Setelah itu, aktivitas perusahaan berhenti pada 13 September, tetapi tidak ada kejelasan resmi mengenai nasib karyawan.
“Upah sudah tidak dihitung, status Kami tidak jelas, padahal perusahaan berhenti beroperasi tanpa pernyataan resmi, bahkan sempat ada wacana pemindahan ke unit usaha lain milik owner, padahal di kontrak tidak ada kewajiban itu. Jelas keputusan sepihak dan merugikan Kami,” tegas Nofri melalui pesan WhatsApp ke media ini, Rabu (24/9/2025).

Sementara itu, perwakilan karyawan lain, Andi, menambahkan bahwa pihaknya sudah mencoba jalur damai, dan sudah dua kali surat permintaan bipartit dilayangkan ke manajemen, namun hasilnya nihil.
Surat pertama pada 13 September 2025 tak berjawab, sementara surat kedua berujung pertemuan 17 September di kantor Celcius Club.
Pertemuan itu menghadirkan General Manager Celcius Club, Eka Iskandar Putra, HRD Indah Kusumaningrum, serta perwakilan Disnakertrans Provinsi Kaltim. Namun, menurut Andi, forum tersebut tak menghasilkan kesepakatan.
“GM dan HRD tidak bisa mengambil keputusan apa pun. Jawabannya selalu, nanti Kami sampaikan ke owner, dan sementara perwakilan Disnaker Provinsi hadir, tapi tidak jelas perannya. Padahal bipartit seharusnya hanya melibatkan karyawan dan perusahaan,” ujar Andi dengan nada kecewa.
Pihak manajemen Celcius yang dihubungi melalui pesan singkat mengaku belum mengetahui isi laporan ke Disnaker Samarinda.
“Kita belum tahu laporannya apa. Akan saya cek dulu,” singkat Eka Iskandar.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Samarinda, M. Reza Pahlevi, SH, MH, membenarkan adanya aduan resmi dari para karyawan. Ia menegaskan pihaknya akan segera menjadwalkan mediasi pertama.
“Semua aspek akan Kami telaah, termasuk dokumen dan perjanjian kerja. Jika mediasi tidak mencapai kata sepakat setelah tiga kali pertemuan, kasus ini akan dilanjutkan ke **Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Reza.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di Samarinda, untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan menjalankan aturan perusahaan yang telah disahkan Disnaker.
“Begitu pula para pekerja, harus tetap loyal dan mengikuti aturan kerja yang berlaku,” tambahnya.
Kasus Celcius Club memunculkan isu lebih luas soal rentannya pekerja di sektor hiburan malam.
Dengan jam kerja yang panjang, status kontrak kerap tidak jelas, hingga sistem pembayaran yang sering kali berubah-ubah, pekerja berada pada posisi rawan jika terjadi penutupan usaha mendadak.
Bagi publik, kasus ini menjadi cermin bagaimana perlindungan tenaga kerja informal dan hiburan malam perlu lebih diperhatikan Pemerintah.
Jika tidak ada kepastian hukum, nasib karyawan akan terus berada di ujung tanduk setiap kali usaha hiburan berhenti beroperasi.
Penulis: Andi Isnar













