DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi
BALIKPAPAN, literasikaltim.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari program kerja resmi institusi Polri, dalam memperkuat sistem penegakan hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (4/8/2025) di Grand Ballroom Hotel Grand Tjokro Balikpapan dan dibuka langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.
Sebanyak 270 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari para penyidik dan personel fungsi Reskrim dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Dittahti, serta para Kasat dan Kanit Reskrim dari seluruh Polres dan Polresta di wilayah hukum Polda Kaltim.
Kapolda Kaltim dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakernis merupakan forum resmi internal Polri yang bertujuan menyamakan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak seluruh jajaran fungsi Reskrim, agar mampu menjawab tantangan penegakan hukum modern secara profesional, adil, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
“Rakernis ini merupakan bagian dari mekanisme kerja institusi, untuk memperkuat penyidikan berbasis integritas, responsif terhadap dinamika masyarakat, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan sistem pembuktian digital,” tegas Irjen Pol. Endar Priantoro.
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi strategis lintas sektor, seperti:
Albert Aruan, S.H. (Kementerian Komunikasi dan Digital RI) yang membawakan materi mengenai penanganan tindak pidana berbasis digital,
Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia) yang menyampaikan materi tentang pembuktian dalam hukum acara pidana,
Wiwit Puspasari (OJK Kaltim) yang memaparkan pelacakan transaksi keuangan dalam kasus pidana ekonomi,
Deni Ahmad Hidayat, S.H., M.H. (BPN Kaltim) yang memberikan penekanan pada sinergi penyelesaian perkara pertanahan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta Rakernis mengikuti seluruh agenda secara tertib dan antusias.
Materi-materi yang disampaikan menjadi dasar penguatan kebijakan teknis fungsi Reskrim agar lebih selaras dengan tantangan hukum kontemporer, khususnya menyangkut kejahatan digital dan kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Kapolda Kaltim juga menekankan pentingnya reformasi kultural di internal Polri.
Ia berharap agar penyidik tidak hanya mengandalkan aspek yuridis, tetapi juga memahami konteks sosial dari setiap perkara yang ditangani.
“Penegakan hukum bukan hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap proses keadilan itu sendiri,” ujar Kapolda Kaltim.
Rakernis juga menjadi ajang evaluasi capaian kinerja penyidik tahun sebelumnya serta sarana konsolidasi, untuk penguatan koordinasi antar-fungsi dan antar-satuan kerja dalam menangani perkara secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari agenda resmi tahunan institusi Polri, Rakernis ini mencerminkan keseriusan Polda Kaltim dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum, yang berbasis keadilan substantif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kegiatan berlangsung lancar dan menjadi salah satu rangkaian program kerja strategis Polda Kaltim, dalam mendukung implementasi kebijakan Kapolri terkait pemantapan kinerja Reskrim secara nasional.