SAMARINDA, literasikaltim.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan konvensional.
Melalui Unit Jatanras Satreskrim, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik Telkomsel yang terjadi di wilayah Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (25/7/2025).
Kepala Seksi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari Setyawan, SH, MH, mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Subulus Salam RT 34.
Kasus bermula dari laporan seorang staf teknis Telkomsel bernama Dwi Nugroho (27), warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Gotong Royong.
“Pelapor mendapat notifikasi dari sistem monitoring aplikasi di ponselnya bahwa ada gangguan, dan saat dicek bersama tim Telkomsel ke lokasi, ditemukan kabel power RRU (Remote Radio Unit) dalam keadaan terpotong dan sebagian hilang,” terang Ipda Novi dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (3/8/2025).
Atas kejadian tersebut, Telkomsel mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp16.000.000.
Pihak perusahaan kemudian segera melaporkan kejadian itu, ke Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
Menyikapi laporan tersebut, Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Hasilnya, tidak lama berselang, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial S (30), warga Jalan Trikora, Gang Kartini, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, dan MAF (22), warga Jalan Kehewanan, Gang Amal, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan,” jelas Ipda Novi Hari Setyawan.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Telkom Pulau Atas, dan saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, yaitu satu buah tang potong, satu buah pisau cutter, dan potongan kabel power RRU yang tersisa.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim, dan Kami juga tengah menyusun dan melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, mengingat aksi tersebut menyasar fasilitas layanan publik yang strategis dalam sektor telekomunikasi.
Ipda Novi Hari Setyawan menegaskan bahwa, Polresta Samarinda tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, yang merugikan fasilitas umum maupun pihak swasta penyedia layanan masyarakat.
“Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan publik yang digunakan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan segera melaporkan, apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang menyangkut infrastruktur umum seperti jaringan listrik, telekomunikasi, dan air bersih.
“Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat, dengan kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum, sangat penting dalam menjaga keamanan Kota ini,” tutup Ipda Novi Hari Setyawan.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda