Kalapas Kelas IIA Samarinda Akui Kecolongan, Ponsel Diselundupkan Melalui Napi yang Bebas.
SAMARINDA, literasikaltim.com — Bisnis narkoba lintas Kota kembali terbongkar di Samarinda, dan kali ini, Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 2,7 kilogram.
Salah satu kasus paling mencolok dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AC, yang menjalankan aksinya dari dalam Lapas Kelas IIA Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa AC bukan sekali dua kali terlibat dalam kasus narkoba.
Ia tercatat telah tiga kali mengendalikan transaksi sabu dari dalam penjara, dan dalam pengungkapan terbaru, polisi menyita 500 gram sabu yang akan dikirim kepada seorang pria berinisial EF, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“EF mengaku sudah tiga kali bertransaksi dengan AC, dan selalu menggunakan perantara berbeda. Modusnya jelas terstruktur,” ujar Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025) siang.
Menurut penyelidikan, seluruh komunikasi antara AC dan jaringannya, dilakukan menggunakan ponsel Android.
Hal ini, membuat aparat langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas.
“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas Kelas IIA Samarinda, mereka sangat kooperatif dalam langkah awal pengamanan, dan AC diamankan dan ponsel yang digunakannya juga telah disita,” tegas Kapolresta Samarinda.
Lapas Akui Kecolongan, Ponsel Diselundupkan Melalui Napi yang Bebas.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Sukardi mengakui adanya kelalaian internal.
Ia menyebut bahwa ponsel yang digunakan AC, merupakan pemberian dari narapidana lain, yang sudah bebas sekitar sepekan sebelum pengungkapan kasus ini.
“Kami akui kecolongan, dan setelah etelah ditelusuri, ponsel itu ternyata diselundupkan oleh warga binaan yang baru bebas, tentunya ini menjadi bahan evaluasi serius Kami,” ujar Sukardi.
Sebagai bentuk tindakan disipliner, AC yang saat ini menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika, akan dijatuhi sanksi tambahan berupa penahanan di sel khusus dan pencabutan hak remisi.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran. Komitmen Kami jelas, mencegah penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan handphone di dalam lapas,” tegas Sukardi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba kini tak lagi terbatas oleh tembok penjara.
Aparat penegak hukum dituntut, untuk memperkuat pengawasan internal dan memperketat pengamanan terhadap alat komunikasi, di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Polresta Samarinda menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas, yang diduga terhubung lintas kota.
“Kami tidak berhenti di sini. Tiga kasus dalam waktu singkat dengan jumlah barang bukti besar adalah alarm keras. Penindakan akan terus berlanjut,” pungkas Kombes Pol Hendri Umar.
REDAKSI