DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi
SAMARINDA, literasikaltim.com — Warga Kota Samarinda digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis, yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anak kandungnya.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Rimbawan I RT 33, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat sore, 25 Juli 2025.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap peristiwa tersebut, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Sungai Kunjang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah ayah kandung korban sendiri, berinisial WD (24).
Korban adalah dua bocah laki-laki, Muhammad Zayn Al Malik berusia 4 tahun dan adiknya Muhammad Amar Al Khaled yang masih berumur 2 tahun.
“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap kedua anak kandungnya dengan cara mencekik leher, dan membekap mulut serta hidung korban hingga meninggal dunia,” katanya.
“Aksi dilakukan secara bergantian di ruang tamu rumah pelaku,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Kronologi Kejadian: Dibunuh Satu per Satu.
Aksi keji dimulai sekitar pukul 16.00 WITA. WD pertama kali menarik tangan Muhammad Amar Al Khaled dan membawanya ke ruang tamu.
Di sana, ia mencekik dengan tangan kiri dan membekap dengan tangan kanan sampai korban tak bergerak.
Setelah itu, tubuh Amar digendong dan diletakkan di ranjang ruang tengah.
Selanjutnya, pelaku melakukan hal yang sama terhadap anak sulungnya, Muhammad Zayn Al Malik.
Korban juga dicekik dan dibekap hingga tak bernyawa, dan setelah kedua anaknya meninggal dunia, tubuh mereka dibaringkan berdampingan di atas kasur, dibungkus dengan kain sarung dan ditutup seprai kuning.
Motif: Tertekan dan Sakit Hati terhadap Istri.
Menurut Kapolresta Samarinda, motif pembunuhan dilatarbelakangi tekanan psikologis dan ekonomi.
WD sudah beberapa bulan tidak bekerja dan merasa tidak mampu menafkahi keluarganya.
Ketika sang istri menyatakan ingin pergi meninggalkan rumah dan menitipkan anak-anak kepadanya, pelaku merasa terpukul dan nekat menghabisi nyawa anak-anaknya.
“Tersangka merasa tidak mampu menghadapi beban hidup, dan Ia menyebut tindakannya sebagai bentuk keputusasaan,” ungkap Hendri Umar.
Nenek Nyaris Jadi Korban Ketiga.
Kejadian tragis ini terungkap setelah Rumini, nenek pelaku, datang ke rumah dan menemukan kedua cucunya dalam keadaan membiru dan tak bernyawa.
Saat menanyakan apa yang terjadi, WD hanya menjawab singkat, “Aku khilaf, Nek.”
Namun tak berhenti di situ, si Pelaku sempat mencoba mencekik Rumini dari belakang hingga kepalanya membentur lantai.
Beruntung, Rumini berhasil melepaskan diri dan berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Mita Krisdayanti, ibu korban sekaligus istri pelaku, baru mengetahui peristiwa nahas ini, setelah dijemput oleh tetangga dan mendapati kedua anaknya di RS Hermina.
Ia mengaku selama ini, menjadi tulang punggung keluarga karena sang suami tidak bekerja.
“Kami memang sering bertengkar, tapi Saya tidak menyangka, ia tega membunuh anak-anak Kami,” kata Mita saat dimintai keterangan oleh polisi.
Atas perbuatannya, tersangka WD dijerat dengan:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Ini perbuatan sangat keji, dan Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolresta Samarinda.
Kepolisian mengimbau masyarakat, untuk tidak mengabaikan kondisi mental dan tekanan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar.
Peran keluarga dan tetangga sangat penting, dalam mencegah tragedi semacam ini terulang.