Kejaksaan RI Resmi Lanjutkan Tahap II Pengalihan Pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

JAKARTA, literasikaltim.com — Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) secara resmi melanjutkan Tahap II pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke Kejaksaan.

Seremoni pengalihan tersebut digelar pada Selasa, 22 Juli 2025 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, serta jajaran pejabat tinggi dari Kejaksaan maupun Kemenimipas.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar pemindahan administrasi, melainkan merupakan titik tolak transformasi kelembagaan dan penegakan hukum yang lebih terintegrasi dan akuntabel.

Pengalihan ini mencakup seluruh aspek penting mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, dokumen, hingga anggaran.

“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ia menambahkan bahwa, pengelolaan benda sitaan negara harus dilakukan secara profesional dan transparan, agar benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penegakan hukum dan negara.

“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” jelasnya.

Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan penyematan simbolik tanda pangkat Kejaksaan RI, kepada para pegawai Rupbasan yang telah resmi bergabung dalam Korps Adhyaksa, sebagai bentuk penyambutan dan integrasi institusional.

Tahap II pengalihan ini, menandai kelanjutan dari proses nasional yang ditargetkan selesai seluruhnya pada 1 November 2025, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan total mencakup 59 Rupbasan yang tersebar di berbagai wilayah, dengan 24 Rupbasan di antaranya, masih digunakan secara bersama antara Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Jumlah pegawai yang telah ditugaskan dalam proses ini, mencapai 709 orang.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung kembali menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi harmonis antara Kejaksaan dan Kemenimipas selama masa transisi, terutama untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik pada fasilitas Rupbasan yang masih digunakan bersama.

“Mari Kita jadikan tantangan ini, sebagai peluang untuk membuktikan bahwa, sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan, dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Acara ini menjadi penanda penting dalam perjalanan reformasi tata kelola aset, dan barang bukti negara, serta sebagai bagian dari langkah penguatan integritas sistem hukum nasional yang lebih efisien dan akuntabel.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: SIARAN PERS Nomor: PR – 635/062/K.3/Kph.3/07/2025 dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna, S.H., M.H.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *