Sat Samapta Polresta Samarinda Amankan Dua Pria dalam Truk, Bawa Sajam dan Sabu di Loa Janan Ilir.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Satuan Samapta Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata tajam saat melaksanakan patroli dini hari.

Dua pria diamankan dalam sebuah truk putih di kawasan Jalan Moeis Hasan, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Sabtu (19/7/2025), setelah keduanya kedapatan membawa sabu dan senjata tajam jenis badik.

Pengungkapan ini terjadi sekitar pukul 02.30 Wita, saat tim gabungan dari Unit Beat 08, 09, 10, dan 11 Regu 02 Sat Samapta Polresta Samarinda melaksanakan patroli rutin skala sedang.

Tim yang terdiri dari delapan personel itu melakukan patroli dialogis di jalur strategis, yang dikenal rawan kriminalitas dan aktivitas mencurigakan pada malam hari.

Saat melintas di Jalan Moeis Hasan, petugas menemukan sebuah truk R6 berwarna putih berhenti di pinggir jalan tanpa alasan jelas.

Truk itu menarik perhatian karena parkir di area yang biasa dilalui kendaraan besar, terutama truk-truk kontainer.

Ketika petugas mendekat untuk memberikan imbauan, dua pria di dalam truk menunjukkan gelagat mencurigakan, terlihat gugup dan menghindari tatapan langsung petugas.

Kecurigaan itu terbukti. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bungkus rokok yang di dalamnya berisi sabu seberat 0,33 gram brutto.

Selain itu, ditemukan pula senjata tajam jenis badik, satu bong (alat isap sabu), empat pipet, satu sendok takar, satu timbangan digital, dua korek api gas, serta empat unit handphone, yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.

Identitas pelaku terungkap sebagai:

  • AS (32 tahun), warga Balikpapan, berprofesi sebagai karyawan swasta.
  • HS (43 tahun), juga warga Balikpapan, dengan pekerjaan serupa.

Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan, dan seluruh barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando Polresta Samarinda untuk diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 1 buah senjata tajam jenis badik.
  • 1 bungkus rokok berisi sabu seberat 0,33 gram brutto.
  • 4 unit handphone.
  • 4 pipet.
  • 1 bong (alat isap sabu).
  • 1 sendok takar.
  • 1 timbangan digital.
  • 2 korek api.
  • 1 unit truk R6 warna putih.

Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin, mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata peran aktif polisi, dalam menekan peredaran narkoba dan potensi tindak kekerasan akibat kepemilikan senjata tajam.

“Kami mengapresiasi kepekaan dan respons cepat personel di lapangan, dan ini bentuk nyata hadirnya polisi dalam mencegah ancaman kejahatan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan patroli dialogis akan terus ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan dan kawasan minim penerangan yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk beroperasi.

Keduanya saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Petugas mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi narkotika antar daerah, mengingat domisili pelaku berada di luar Samarinda.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, dan tidak ragu berkoordinasi dengan aparat keamanan, demi menciptakan kota yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *