Apa yang Dikeluhkan Warga Kaltim? Ini Rekap Ombudsman Semester Pertama 2025.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin: Jangan Ragu Laporkan Maladministrasi!

SAMARINDA, literasikaltim.com — Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima 253 akses pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.

Mayoritas pengaduan berkaitan dengan layanan infrastruktur, hak sipil, agraria, hingga pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, dalam keterangannya resmi di Samarinda, Rabu (16/7/2025).

Ia menyebut, tingginya angka pengaduan menunjukkan partisipasi publik yang semakin aktif, dalam mengawasi kinerja instansi pemerintah.

“Ini bentuk kesadaran masyarakat untuk terlibat, dalam mengontrol kualitas layanan publik di daerah, dan tugas Kami adalah memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Mulyadin.

Dari total akses pengaduan tersebut, sebanyak 119 merupakan Laporan Masyarakat (LM), 94 Konsultasi Non Laporan (KNL), 41 surat tembusan, dan 10 laporan melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO).

Selain itu, satu laporan berasal dari Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang menyasar dugaan pungutan liar, di sektor pendidikan.

Diduga Tak Berikan Pelayanan, Maladministrasi Paling Banyak Dikeluhkan.

Secara tematik, dugaan “Tidak Memberikan Pelayanan” menjadi bentuk maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, yakni 70,9% dari total laporan. Jenis dugaan lainnya meliputi:

  • Penyimpangan prosedur: 12,6%
  • Penundaan berlarut: 7,8%
  • Pengabaian kewajiban hukum: 5,8%
  • Perbuatan melawan hukum: 1,9%
  • Penyalahgunaan wewenang: 1,0%

Sementara itu, berdasarkan substansi laporan, keluhan terkait infrastruktur mendominasi dengan 47 laporan (45,6%), disusul persoalan hak sipil dan politik (17,5%), agraria (12,6%), dan pendidikan (10,7%).

“Pelayanan dasar seperti jalan, listrik, atau air bersih masih menjadi titik rawan laporan, terutama di wilayah Kabupaten/Kota yang aksesnya terbatas,” jelas Mulyadin.

Ombudsman Kaji Risiko Maladministrasi di Sektor Tambang.

Sebagai upaya pencegahan, Ombudsman Kaltim juga tengah menyusun kajian bertema “Potensi Maladministrasi dalam Tata Kelola Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Batuan”.

Kajian ini masih dalam tahap deteksi awal, dan menyasar potensi penyimpangan dalam prosedur perizinan pertambangan.

“Langkah ini bukan semata reaktif, tetapi juga preventif, dan Kami berupaya mengintervensi lebih awal sebelum terjadi maladministrasi yang lebih luas,” ujar Mulyadin.

Masyarakat Diminta Tak Ragu Melapor.

Dalam kesempatan tersebut, Mulyadin kembali mengajak masyarakat, untuk melaporkan setiap indikasi penyimpangan pelayanan publik.

“Kami terbuka untuk semua laporan, baik secara langsung ke kantor, maupun melalui kanal digital yang sudah Kami siapkan,” tegasnya.

Layanan Ombudsman Kaltim dapat diakses melalui kantor di Samarinda dan Balikpapan, atau melalui WhatsApp Center di 0811-171-3737 dan email kaltim@ombudsman.go.id.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *