Kapolresta Samarinda Ungkap Sindikat Pecah Kaca Lintas Provinsi, Satu Tewas Saat Penyergapan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian, dengan pemberatan bermodus pecah kaca kendaraan yang terjadi di depan Masjid Al-Misbah, Jalan Abdul Muthalib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (3/7/2025).

Aksi kejahatan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah ini, ternyata dilakukan oleh sindikat lintas provinsi, yang baru saja bebas dari penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dengan di dampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata bersama Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, dalam konferensi pers di Kantor Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara, Rabu (17/7/2025).

“Kami berhasil menangkap tiga dari empat pelaku yang terlibat dalam pencurian bermodus pecah kaca ini.

“Dan, satu pelaku lainnya meninggal dunia, saat berusaha kabur dari petugas di Kupang,” ujar Hendri Umar kepada wartawan

Peristiwa bermula ketika korban, Rapiansyah (37), memarkirkan mobilnya jenis Pajero di depan warung makan, setelah baru saja menarik uang dari Bank Mandiri KCP Pulau Irian.

Di dalam mobilnya, tersimpan uang tunai sebesar Rp45 juta dan sebuah tas berisi 25 dokumen surat tanah.

Saat korban kembali, kaca mobil sudah dalam keadaan pecah dan barang-barang di dalamnya hilang.

“Pelaku menggunakan busi motor bekas untuk memecahkan kaca, lalu mengambil uang dan dokumen di dalam mobil,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.

Hasil penyelidikan Polsek Samarinda Kota bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda mengarah pada empat tersangka: Shendy Bachtera Zulham, Hariyanto, Viktor Angga alias Alfatih, dan Bustari Rozali.

Para pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda NTT untuk penangkapan.

“Ketika akan ditangkap, salah satu pelaku, Bustari Rozali, mencoba kabur melalui plafon kamar mandi hotel tempat mereka menginap,” katanya.

“Namun ia terjatuh dan mengalami luka serius. Ia meninggal dunia dua hari kemudian saat mendapat perawatan medis,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.

Ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, dan mereka adalah residivis yang baru keluar dari Lapas di Jawa Barat pada April 2025.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai Rp2,6 juta sisa hasil kejahatan;
  • Empat unit handphone;
  • Sepeda motor Honda Sonic dengan nomor polisi KT-5736-ZZ;
  • Potongan kaca kendaraan korban;
  • Pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat aksi.

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” beber Kombes Pol Hendri Umar.

Kapolresta Samarinda menambahkan, sindikat ini bekerja secara sistematis dan terorganisir, dengan masing-masing pelaku memiliki peran tertentu.

Ada yang bertugas mengintai di bank, memantau korban, menjadi eksekutor pecah kaca, hingga mengatur pelarian keluar daerah.

“Mereka bahkan sempat menjual sepeda motor yang digunakan dalam aksi, untuk menghilangkan jejak, lalu melarikan diri ke Surabaya dan akhirnya ke Kupang, dan ini bukan tindakan spontan, tapi sudah direncanakan matang,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.

Menutup keterangannya, Kapolresta Samarinda mengimbau masyarakat, agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

Ia juga meminta warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar area perbankan atau tempat parkir umum.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, agar saat pengambilan uang di Bank dengan jumlah yang banyak, di sarankan jangan ambil sendiri, ajak juga orang terpercaya,” pesan Kapolresta Samarinda.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, dan Kami dari kepolisian akan terus berkomitmen memberantas kejahatan semacam ini, hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kombes Pol Hendri Umar.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *