DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi
Bukan Sengketa Biasa, Warga Sebut Ini Perampasan yang Dibungkus Skema Industri, dan Perusahaan Bungkam Atas Kuasai Lahan 21 Hektar Tanpa Izin.
BONTANG, literasikaltim.com — Sebanyak 11 kepala keluarga di RT 8 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, dilaporkan kehilangan akses terhadap lahan garapan mereka seluas lebih dari 21 hektare, yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Lahan yang telah digarap secara turun-temurun itu diduga diserobot oleh pihak yang berafiliasi dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), salah satu perusahaan petrokimia besar di Indonesia.
Warga mengaku, tanpa pemberitahuan ataupun dasar hukum yang jelas, aktivitas pemagaran, perluasan area, hingga pengerjaan fisik di atas lahan tambak mereka dilakukan oleh pihak perusahaan.
Akibatnya, mereka tidak lagi dapat memasuki wilayah tambak, yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
“Lahan ini sudah digarap sejak tahun 1986, waktu masih masuk wilayah RT 54 Kutai Kartanegara, dan sekarang memang secara administratif menjadi RT 8 Kota Bontang, akan tetapi lahan tersebut tetap milik Kami secara turun-temurun,” kata Syahrudin, perwakilan warga terdampak, saat ditemui di lokasi, Rabu (12/6/2025).
Ia menegaskan, keberadaan rumah warga dan tanaman kelapa yang tumbuh puluhan tahun di atas lahan tersebut, menjadi bukti sejarah bahwa kawasan itu telah lama dikelola oleh masyarakat.
Bambang, mantan Ketua RT 54 yang pernah memimpin kawasan itu di tahun 1986, juga menguatkan klaim warga.
“Saya tahu betul sejarah tanah ini. Dulu itu RT 54, dan memang digarap warga sejak lama. Tindakan perusahaan sangat melukai keadilan,” ujarnya.
Menurut warga, bukan hanya akses yang terputus, mereka juga menduga adanya pencemaran lingkungan dari aktivitas industri yang memengaruhi kualitas tambak.
Sebagai bentuk perlawanan, warga memasang baliho bertuliskan klaim kepemilikan di lokasi yang disengketakan.
Abi, Ketua RT 8 Kelurahan Guntung saat ini, mengakui bahwa lokasi lahan memang berada di luar batas administratif RT 8, namun menyatakan bahwa 11 keluarga yang terdampak adalah warga sah wilayahnya.
“Ini memang di luar batas RT Kami, tapi mereka semua warga saya, dan ini persoalan serius karena menyangkut hak hidup dan keadilan,” ucapnya.
Pada 11 Juni 2025, warga bersama perangkat kelurahan dan media melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Hadir dalam kunjungan itu antara lain Ketua RT Abi, Bambang (mantan RT), Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Guntung Abdul Malik, serta perwakilan warga dan media.
Menurut warga, aksi sepihak dari perusahaan telah mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar.
Mereka meminta pihak berwenang turun tangan dan mendesak penyelesaian hukum secara adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pupuk Kaltim belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan warga.
Situasi di lapangan kian memanas, sementara kejelasan hak atas tanah dan keberlangsungan mata pencaharian warga masih menggantung.