Kejati Kaltim Tekankan Pencegahan Korupsi Dana Desa Lewat Penerangan Hukum di Sangatta Utara.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

KUTIM, literasikaltim.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Asisten Intelijen kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) kepada para perangkat desa di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (10/6/2025).

Kegiatan yang bertujuan memperkuat pemahaman hukum, dalam pengelolaan dana Desa tersebut, mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.”

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Bidang Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kejaksaan, dalam mendorong tata kelola keuangan Desa yang transparan dan akuntabel.

“Kami ingin perangkat Desa memiliki pemahaman hukum yang kuat, terutama dalam pengelolaan keuangan Desa, agar tidak terjebak pada praktik penyimpangan,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (10/9/2025).

“Edukasi hukum adalah benteng awal pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Toni menyebut, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kejati Kaltim, yaitu Suhardi, SH, M.Hum (Kasi I Intelijen) dan Julius Michael Butarbutar, SH (Kasi II Intelijen), yang secara langsung menyampaikan materi kepada para peserta.

Penyuluhan diikuti oleh perangkat desa se-Kecamatan Sangatta Utara dan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Sangatta Utara, Bernadus Parembang, Sp.

“Materi disampaikan secara interaktif, dan para peserta terlihat antusias dan aktif berdialog. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman hukum di tingkat Desa sangat tinggi,” kata Toni.

Ia menambahkan, kegiatan penerangan hukum tidak hanya bersifat insidental, tetapi menjadi bagian dari agenda berkelanjutan Kejaksaan untuk mendorong budaya hukum di masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang menjadi ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Kami berharap perangkat Desa dapat menjadi pelopor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa, yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

REDAKSI.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *