Perketat Pengawasan WNA, Ditjen Imigrasi Wajibkan Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Ditjen Imigrasi berlakukan aturan baru per 29 Mei 2025 sebagai upaya memperketat pengawasan izin tinggal WNA di Indonesia.

JAKARTA, literasikaltim.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan kebijakan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Mulai Besok (red, Kamis 29/5/2025), seluruh WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal wajib hadir secara langsung di Kantor Imigrasi, untuk menjalani proses pengambilan foto dan wawancara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang dirancang sebagai bentuk pengetatan pengawasan dan penertiban administrasi keimigrasian.

Prosedur ini berlaku tidak hanya bagi pemegang izin tinggal terbatas dan tetap, tetapi juga untuk pemegang visa on arrival (VoA) yang mengajukan perpanjangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya angka pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

“Berdasarkan evaluasi Kami, masih banyak ditemukan pelanggaran oleh WNA, termasuk penjamin yang lalai menjalankan kewajibannya, ” ucapnya, melalui keterangan resminya, Rabu (28/5/2025).

“Maka dari itu, Kami menyesuaikan prosedur agar lebih akuntabel,” ujar Yuldi.

Menurutnya, selama triwulan pertama 2025, hasil operasi gabungan antara Ditjen Imigrasi dan BKPM dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA), telah mengungkap 546 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Selain itu, ditemukan pula 215 perusahaan yang dicurigai fiktif dan telah dicabut izinnya oleh BKPM.

Data statistik yang dirilis Ditjen Imigrasi, telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian.

Pada periode Januari hingga April 2025, terdapat 2.201 WNA yang dikenakan tindakan administratif, meningkat 36,71 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya dengan 1.610 kasus.

Yuldi menekankan bahwa seluruh proses awal pengajuan izin tinggal tetap dilakukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

Namun, untuk tahap selanjutnya, WNA diwajibkan hadir secara fisik guna verifikasi biometrik dan wawancara oleh petugas imigrasi.

Pengecualian diberikan kepada WNA dari kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan mereka yang berada dalam kondisi darurat.

Bagi mereka, proses pendaftaran, unggah dokumen, hingga pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor imigrasi dengan bantuan petugas.

Yuldi mengingatkan seluruh WNA, agar memberikan keterangan yang akurat dan jujur saat proses wawancara, dan dengan ketidakjujuran dapat menimbulkan kendala hukum di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan bahwa sistem keimigrasian kita tidak disalahgunakan,” kata Yuldi.

“Oleh karena itu, keterbukaan informasi dari pemohon sangat diperlukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa kebijakan ini diambil guna memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di Indonesia.

“Kami ingin proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum dan mendukung terciptanya stabilitas keamanan serta ketertiban di dalam negeri,” ujar Agus.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya para penjamin WNA, turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk perubahan status keimigrasian, status sipil, atau domisili WNA yang mereka tanggung.

Kebijakan ini, menjadi langkah strategis pemerintah dalam membenahi sistem keimigrasian nasional agar lebih transparan, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *