Blog  

6 Bulan Laporan Mandek, Kuasa Hukum Desak Penyidik Proses Lebih Lanjut.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kasus dugaan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu yang dilaporkan oleh warga Samarinda, H. Chunda, ke Polresta Samarinda sejak 28 September 2024, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Padahal, laporan tersebut sudah berjalan lebih dari enam bulan tanpa kejelasan arah penyidikan.

Kasus ini menyeret nama Direktur PT Garis Mas Multi Manunggal, Refrizon, yang berkantor di kawasan Balikpapan Baru.

Dugaan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu bermula dari jual beli rumah, serta kerja sama investasi pertambangan batubara antara Refrizon dan pelapor.

Kuasa hukum H. Chunda, yakni Tri Wahyu Kusuma Negara, SH, Muhammad Pagan Mahaparana, SH, dan Aswin Rakasiwi, SH, mengungkapkan lambannya proses penyelidikan yang dijalankan Satreskrim Polresta Samarinda.

Dalam keterangannya yang disampaikan di Media Center Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (24/4/2025), Wahyu menyebutkan bahwa pihaknya telah berkali-kali meminta klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.

“Namun, sejauh ini belum ada tindak lanjut konkret, dan salah satu alasan dari penyidik adalah penugasan ke luar kota,” ucapnya.

“Bahkan pelapor diminta mencari alamat tambahan atau kontak Refrizon, termasuk disarankan mencari bantuan keluarga di Bogor, padahal H. Chunda tidak punya keluarga di sana,” ungkap Wahyu.

Penyidik sempat menjanjikan pemanggilan Refrizon usai libur Idul Fitri, tepatnya pada 25 Maret 2025, namun hingga pertengahan April belum ada langkah nyata.

Surat pemanggilan kepada Refrizon dan beberapa pihak lainnya pun disebut dikembalikan petugas pos karena “nama tidak dikenal”.

Kuasa hukum menyesalkan lambannya proses hukum, apalagi menurut Wahyu, penanganan perkara sudah jauh melampaui batas waktu 120 hari sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.

“Kami mendesak Polresta Samarinda untuk bekerja profesional dan transparan, dan laporan ini sudah enam bulan mandek, dan sudah seharusnya dinaikkan statusnya, ke penyidikan dengan menetapkan tersangka,” tegas Wahyu.

Diketahui bahwa kasus ini sendiri bermula pada Mei 2013, saat Direktur PT Laking Inti Persada, Syahril, menjalin kontrak kerja sama pertambangan dengan PT Garis Mas Multi Manunggal milik Refrizon.

Syahril sempat menawar rumah milik H. Chunda senilai Rp2 miliar. Namun H Chunda meminta harga Rp2,5 Milyar.

Syahril lalu memberikan uang muka sebesar Rp1 Milyar, sementara sisanya menyusul dalam waktu satu bulan. Namun, hingga kini pelunasan itu tak kunjung dilakukan.

Masalah semakin rumit saat Refrizon menawarkan proyek tambang batubara di Sanga-Sanga kepada H. Chunda, dengan iming-iming modal kerja Rp1,2 miliar dan syarat jaminan sertifikat rumah.

Meski telah menandatangani tiga surat penting di hadapan notaris, H. Chunda mengaku tidak pernah menerima dana pinjaman sebagaimana disebut, dalam dokumen.

Yang mengejutkan, sertifikat rumah atas nama istri H. Chunda, Mustika Yeni, belakangan diketahui telah dibalik nama atas nama Heni Hariani, usai dijual Refrizon secara sepihak seharga Rp450 juta dengan akta jual beli tertanggal 13 September 2016.

Atas peristiwa ini, Refrizon diduga melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

Sementara itu, penyidik Aipda Mianto, SH, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025), mengklaim telah memberi penjelasan kepada pihak pelapor.

“Sudah Saya atensi dan sampaikan agar Kuasa Hukum Pak Chunda, L. Surata, datang ke kantor untuk menerima penjelasan lebih lanjut,” ujar Mianto melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama karena menyangkut integritas proses penegakan hukum dan harapan masyarakat atas pelayanan hukum yang adil dan tidak memihak.

Sumber: Rilis
Editor: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *