Cecep Herly: Capaian Fisik dan Keuangan Disperkim Samarinda Hampir Maksimal.
SAMARINDA, literasikaltim.com — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda mencatat capaian positif dalam pelaksanaan program kerja tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Disperkim Samarinda, Cecep Herly, di dampingi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disperkim Kota Samarinda Eddi Junaidi dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda 2024, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (12/4/2025).
Cecep mengungkapkan, pihaknya berhasil mencapai rata-rata 98 persen realisasi fisik dan keuangan dari seluruh program yang telah direncanakan.
Ia menyebutkan bahwa capaian tersebut, mencerminkan komitmen kuat perangkat daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini capaian rata-rata Kami baik dari sisi fisik maupun keuangan berada di angka 98 persen,” ucapnya, saat di wawancarai awak media.
“Sehingga dalam hearing ini, tidak terlalu banyak hal yang menjadi catatan detail,” jelasnya.
Meskipun demikian, Cecep mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, khususnya yang berkaitan dengan aspek regulasi dan sosial masyarakat.
“Beberapa kendala yang Kami hadapi seperti persoalan regulasi yang terus berubah mengikuti kebijakan kementerian, serta persoalan sosial di masyarakat. Misalnya, terkait alas hak atau sertifikat tanah yang menjadi syarat pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Disperkim, lanjut Cecep, berupaya menyelesaikan hambatan-hambatan tersebut melalui pendekatan persuasif.
Ia memastikan seluruh permasalahan sosial yang muncul di lapangan ditangani secara bijak, agar tidak menghambat pelaksanaan program.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan masalah sosial,” ujarnya.
“Hal ini terbukti cukup efektif dalam mendorong tercapainya target program secara maksimal,” tambahnya.
Terkait isu adanya rencana tapak (site plan) yang tidak terdaftar di Disperkim, Cecep memberikan klarifikasi bahwa persoalan tersebut lebih disebabkan oleh perubahan regulasi dan pergeseran kewenangan antar organisasi perangkat daerah dari waktu ke waktu.
“Site plan memang mengalami banyak perubahan, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, seperti PP 16,” katanya.
“Istilahnya sekarang bukan lagi izin, tetapi persetujuan. Hal ini mengubah paradigma dan alur birokrasi dalam pengurusan perizinan,” terang Cecep.
Ia menambahkan bahwa terdapat site plan lama yang kewenangannya bukan berada di bawah Disperkim saat itu, melainkan lembaga lain seperti Cipta Karya atau Dinas Perizinan.
“Banyak site plan terdahulu yang dikeluarkan oleh OPD lain sebelum adanya perubahan regulasi,” lanjutnya.
“Dan kini, setiap perubahan harus diketahui dan disetujui oleh pejabat terkait, mulai dari asisten hingga wali kota,” pungkasnya.
Disperkim Samarinda berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola perizinan dan pelaksanaan program, agar sejalan dengan ketentuan terbaru, sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas.
Penulis: Andi Isnar