Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pencurian HP dan Sepeda Motor, Dua Tersangka Diamankan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Tersangka Residivis dan Tersangka Modus Mengaku Polisi.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Polresta Samarinda menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian handphone (HP) dan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kota Samarinda, Jum’at (14/02/2025).

Kasus ini, berhasil diungkap berkat tanggapnya Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda bersama Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu, dalam merespons laporan masyarakat.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni:

  1. Agus Triawan (32 tahun), yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Rifki Bin Zainal Ilmi (23 tahun), yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan tiga unit handphone.

Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan SDN 005 Samarinda.

“Pelaku memilih target sasaran, berupa pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm,” ucapnya.

“Setelah itu, pelaku menghadang dan memberhentikan pengendara motor, dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai pengguna narkotika,” ungkap Kapolresta.

Pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan handphone untuk diperiksa, dengan alasan akan membawa alat tes urine dari Kantor Polisi.

Tidak lama setelah itu, pelaku membawa handphone korban dan menyuruh korban menunggu sementara ia pergi.

Kapolresta Hendri Umar menambahkan bahwa tersangka Agus Triawan (AT) dikenakan pasal Pencurian (Pasal 362 KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka AT mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Kombes Pol Hendri Umar juga mengungkapkan bahwa tersangka AT adalah seorang residivis.

“Tersangka AT, sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda selama 1 tahun 4 bulan pada tahun 2022, atas kasus pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

Polresta Samarinda akan terus mengembangkan kasus ini dan mengambil langkah tegas, untuk memastikan kejahatan serupa tidak terjadi lagi, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Samarinda.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *