SAMARINDA, literasikaltim.com – Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus balap liar yang melibatkan unsur perjudian di wilayah hukum Kota Samarinda.
Tim Gabungan Polresta Samarinda bergerak cepat menanggapi keresahan masyarakat, dan menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta keamanan wilayah tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Gabungan Polresta Samarinda mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam kegiatan balap liar yang mengandung unsur perjudian, dan Kelima tersangka tersebut adalah:
- Aspul (26 tahun), seorang joki balap liar.
- Octavian Denis Sujar (19 tahun), joki balap liar.
- Bustanil Arifin (28 tahun), bandar yang mengumpulkan uang taruhan.
- Rizaldi Sukoco Basuki (24 tahun), bandar yang mengumpulkan uang taruhan.
- William Ford Bajang (28 tahun), penyedia sarana sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain dua unit sepeda motor Yamaha Mio, lima unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 38.000.000,- yang berasal dari hasil perjudian.

Uang tersebut terdiri dari Rp 23.000.000,- yang dikumpulkan oleh Bustanil Arifin (BA) dan Rp 15.000.000,- yang dikumpulkan oleh Rizaldi Sukoco Basuki (RSB).
Kejadian bermula ketika Octavian Denis Sujar (ODS) dihubungi oleh William Ford Bajang (WFB), untuk menjadi joki dalam balapan liar yang akan digelar di kawasan Simpang Empat Mall Lembuswana, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Sementara itu, Bustanil Arifin dan Rizaldi Sukoco Basuki berperan sebagai pengumpul uang taruhan, dengan masing-masing berhasil mengumpulkan Rp 23.000.000,- dan Rp 15.000.000,-.
Namun, sebelum balapan dimulai, Tim Gabungan Polresta Samarinda berhasil mengamankan para tersangka dan menghentikan kegiatan balap liar tersebut.
Akibatnya, keramaian yang telah terorganisir untuk balapan liar itu pun bubar seketika.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons cepat dari Polresta Samarinda terhadap keresahan masyarakat, terkait dengan balap liar yang semakin meresahkan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Kami, terutama yang melibatkan generasi muda,” Kombes Pol Hendri Umar, Kamis (13/2/2025).
“Tindakan tegas seperti ini, Kami lakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hendri Umar menambahkan bahwa para tersangka akan diproses lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menjalankan aksi balap liar dengan motif ekonomi.
Uang yang diperoleh dari hasil perjudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini, joki yang menang akan mendapatkan keuntungan antara 20-30% dari uang taruhan, sementara pengumpul uang taruhan dan penyedia sepeda motor juga mendapat keuntungan sesuai peran mereka.
Informasi mengenai kegiatan balap liar ini juga, banyak disebarluaskan melalui akun media sosial yang menyiarkan acara balapan tersebut secara langsung (live).
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah menarik perhatian publik, dan semakin memperburuk keresahan masyarakat.
Kombes Pol Hendri Umar berharap, penangkapan ini dapat menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga ketertiban, menciptakan keamanan, dan merespons keresahan masyarakat secara cepat dan tegas.
“Keberhasilan ini juga, diharapkan menjadi prestasi Polresta Samarinda dalam mengatasi masalah balap liar dan perjudian yang meresahkan warga Kota Samarinda,” sambungnya.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas balap liar dan perjudian di wilayah ini, serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat,” tutup Kombes Pol Hendri Umar.
Penulis: Andi Isnar.