SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) untuk periode 2017 hingga 2020.
Pada Selasa, 11 Februari 2025, tim jaksa penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memeriksa lima saksi yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Kelima saksi yang diperiksa antara lain WM, mantan Direktur Operasional BKS, RW, Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, serta tiga anggota Dewan Pengawas lainnya, yaitu DR, ADG, dan DM, yang juga menjabat sebagai mantan Direktur Perusda BKS.
Pemeriksaan saksi-saksi ini, merupakan bagian dari upaya untuk memperjelas peran mereka, dalam dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan, pada perusahaan daerah tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dalam kasus yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk IGS.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini, sangat penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai aliran dana dan pengelolaan yang diduga bermasalah dalam periode yang sedang diselidiki,” ujarnya.
Penyitaan Barang Bukti
Selain pemeriksaan saksi, Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan barang bukti yang relevan dengan perkara ini.
Pada Senin, 10 Februari 2025, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen penting berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) serta beberapa bidang tanah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyitaan ini, bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan memastikan kelengkapan pemberkasan perkara.

Dokumen yang disita meliputi sertifikat hak milik dengan nomor yang berbeda, antara lain :
- 1 bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 950 dan Surat Keterangan;
- 1 bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 953 dan Surat Keterangan;
- 1bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 954 dan Surat Keterangan;
- 1 bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 963 dan Surat Keterangan;
- 1 bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 964 dan Surat Keterangan;
*1 bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1010 dan Surat Keterangan;
- 1 bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1070 dan Surat Keterangan;
- 1 bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1455 dan Surat Keterangan;
- 1 bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1481 dan Surat Keterangan *belum bertandatangan Pelepas Hak;
- 1 bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1489 dan Surat Keterangan;
- 1 bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1490 dan Surat Keterangan;
- 1 bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1491 dan Surat Keterangan;
- 1 bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.950, Nama Pemegang Hak MUSTAJAB;
- 1 bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Ke
Seluruh tanah dengan luas antara 7.500 hingga 10.000 meter persegi juga disita, yang semuanya terletak di kawasan yang sama.
Tanah-tanah tersebut tercatat atas nama sejumlah individu, yang diduga terkait dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa dalam perkara ini.
Komitmen Kejati Kaltim
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Imam Wijaya, melalui Kasi Penkum Bidang Intelijen, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Kaltim, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Penyidikan ini dilakukan untuk, memperkuat bukti-bukti yang ada dan memperjelas aliran dana yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Toni Yuswanto.
“Dan, Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Kaltim.
Lebih lanjut, Kajati Kaltim mengimbau agar semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan yang jelas, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang saat ini sedang digencarkan di Kaltim.
Pihak Kejati Kaltim juga, berharap masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan kasus ini, serta memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan.
Penyidikan ini masih terus berlangsung, dan Kejati Kaltim berjanji akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dalam rangka memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, proses ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di perusahaan daerah.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Penkum Bidang Intelijen Kejati Kaltim.