Blog  

Tipidum Kejaksaan Agung RI Raih Prestasi Gemilang di 100 Hari Kabinet Merah Putih.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Kapuspenkum Harli Siregar: Fokus pada Penegakan Hukum dan Keadilan Restoratif.

JAKARTA, literasikaltim.com – Dalam upaya mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) berhasil mencatatkan sejumlah pencapaian signifikan di Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada periode 100 hari Kabinet Merah Putih.

Periode yang berlangsung sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025 ini, turut mencerminkan dedikasi institusi penegak hukum dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, dalam keterangan press release “SIARAN PERS Nomor: PR – 056/056/K.3/Kph.3/01/2025” ke media ini dan menjelaskan bahwa, keberhasilan Kejaksaan RI tidak hanya terletak pada peningkatan jumlah penanganan perkara, tetapi juga pada implementasi kebijakan yang mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana.

Peningkatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Kejaksaan RI menangani total 38.860 perkara melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dari jumlah itu, sebanyak 27.928 perkara diterima, dan 28.187 perkara dinyatakan lengkap.

“Keberhasilan ini, menunjukkan bahwa Kejaksaan RI bekerja secara optimal, untuk menyelesaikan perkara dengan cepat dan tepat, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (23/1/2025).

Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menambahkan bahwa 23.918 berkas perkara telah dilimpahkan ke tahap II, sementara 22.256 perkara sudah memperoleh putusan.

“Yang lebih membanggakan, sebanyak 20.778 perkara sudah berhasil dieksekusi, memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya.

Restorative Justice: Solusi Alternatif dalam Penyelesaian Kasus

Salah satu aspek yang ditekankan oleh Kejaksaan RI adalah penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.

Menurut Dr. Harli Siregar, sepanjang periode 100 hari, Kejaksaan RI berhasil menerapkan prinsip keadilan restoratif pada 441 perkara.

“Program ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tercipta penyelesaian yang lebih humanis dan memberi kesempatan bagi pelaku, untuk memperbaiki diri,” kata Kapuspenkum.

Penerapan Restorative Justice ini juga, sejalan dengan komitmen Kejaksaan RI dalam memberikan solusi alternatif dalam penyelesaian perkara yang tidak selalu mengandalkan hukuman pidana, tetapi lebih pada pemulihan hubungan sosial.

Rumah Keadilan Restoratif dan Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana

Selain itu, Kejaksaan RI juga menunjukkan komitmen besar dalam memperkuat infrastruktur sosial yang mendukung program Restorative Justice.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menyebutkan bahwa dalam periode 100 hari ini, sebanyak 930 unit Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) telah didirikan.

“Rumah RJ ini, diharapkan menjadi wadah untuk menyelesaikan perkara secara damai, dengan mempertemukan pelaku dan korban, untuk mencari jalan tengah yang terbaik,” ungkap Harli Siregar.

Tidak hanya itu, Kejaksaan RI juga turut mendirikan 20 unit Balai Rehabilitasi Adhyaksa, yang berfungsi untuk membantu pelaku tindak pidana dalam menjalani proses rehabilitasi.

“Balai ini, sangat penting agar pelaku yang telah terlibat dalam tindak pidana dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik, serta dapat memberikan kontribusi positif di masa depan,” tambahnya.

Apresiasi dan Harapan untuk Kinerja yang Lebih Baik di Tahun 2025

Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa yang telah bekerja keras dalam mencapai hasil-hasil tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar menegaskan bahwa capaian ini, menjadi bahan introspeksi dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025.

“Kami berharap, agar setiap capaian ini bisa dijadikan momentum, untuk terus berinovasi dalam penegakan hukum yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Kapuspenkum.

Dengan prestasi yang telah dicapai dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih, Kejaksaan RI menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

“Melalui program-program inovatif dan pendekatan yang lebih humanis, Kejaksaan RI bertekad memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Kaltim.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *