Blog  

KPID Kaltim Gelar Ngobrol Pilkada 2024, Bahas Pengawasan Penyiaran Kampanye.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar acara “Ngobrol Pilkada 2024” (Ngopi) di Cafe Belgios Samarinda, Senin (11/11/2024). 

Acara ini bertujuan untuk membahas pengawasan terhadap penyiaran kampanye Pilkada serentak 2024, serta memberikan edukasi kepada media terkait peran mereka dalam menjaga keadilan dan transparansi selama masa kampanye.

Ketua KPID Provinsi Kaltim, Irwansyah, yang membuka acara ini, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, dan Dewan Pers untuk memastikan penyiaran kampanye Pilkada berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Irwansyah juga mengkritik debat kedua antara pasangan calon (Paslon) yang diadakan oleh KPU Kaltim beberapa waktu lalu, yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan informasi masyarakat. 

Paslon nomor urut 1 yang membahas isu korupsi dan Paslon nomor urut 2 yang lebih fokus pada anggaran dianggap tidak memberikan informasi yang cukup jelas untuk pemilih. 

“Debat harus memberi informasi yang jelas dan relevan. Masyarakat harus bisa mendapatkan gambaran yang lebih terang mengenai visi dan misi masing-masing pasangan calon, bukan hanya serangan-serangan yang tidak substansial,” ujar Irwansyah. 

Ia berharap kedepannya, debat kandidat bisa menjadi sarana pendidikan politik yang lebih baik bagi pemilih.

Pengawasan Terhadap Iklan Kampanye.

Dalam kesempatan tersebut, Irwansyah juga menyinggung soal pengawasan terhadap iklan kampanye di media elektronik. 

Ia menegaskan bahwa meskipun KPID Kaltim bisa menghentikan atau mengganti iklan yang dinilai tidak layak, keputusan apakah iklan tersebut melanggar aturan atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu.

“KPID hanya dapat menghentikan tayangan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, tetapi untuk masalah pelanggaran seperti black campaign, hanya KPU dan Bawaslu yang berhak menentukan apakah itu masuk kategori pelanggaran atau tidak,” jelas Irwansyah. 

Ketua KPID Provinsi Kaltim Irwansyah, menjelaskan ke awak media terkait Penyiaran Kampanye Pilkada serentak 2024, Senin (11/11/2024).

Ia mengungkapkan bahwa KPID Kaltim telah menerima iklan yang dianggap kurang layak dan telah bersurat kepada KPU dan Bawaslu Kaltim untuk melakukan verifikasi ulang terkait kelayakan iklan kampanye tersebut.

Peran Media dalam Mengawasi Kampanye.

Ngobrol Pilkada 2024 ini juga menghadirkan beberapa pemateri, di antaranya Adji Novita Wida Vantina, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, yang membahas larangan bagi media untuk berkontrak langsung dengan Paslon dalam kampanye Pilkada. 

Adji menekankan bahwa media harus tetap menjaga independensinya dan tidak terlibat dalam kampanye secara langsung.

selain itu, Dedy Pratama, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran KPID Kaltim, selaku pemateri juga menyampaikan bahwa KPU Kaltim harus berkonsultasi dengan KPID Kaltim dalam memutuskan iklan kampanye Paslon di media elektronik seperti televisi dan radio. 

“KPU Kaltim perlu meminta persetujuan KPID sebelum menayangkan iklan kampanye, untuk memastikan semua iklan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Dedy.

Sabir Ibrahim, yang menjabat di Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, menambahkan bahwa dengan berkembangnya teknologi dan media sosial, pengawasan kampanye semakin ketat. 

“KPID Kaltim mengajak media dan masyarakat untuk lebih aktif melaporkan pelanggaran yang terjadi, baik melalui media sosial atau langsung ke kantor Kami,” kata Sabir Ibrahim.

Partisipasi Media dalam Pengawasan.

KPID Kaltim juga mengajak media di Kaltim untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kampanye Pilkada. 

Masyarakat dan media dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye melalui berbagai saluran, seperti media sosial (Facebook, Instagram), website, atau langsung ke Kantor KPID Kaltim.

“Kami mengimbau agar media lebih proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada ini,” ucap Sabir Ibrahim. 

Pengawasan dari media sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan,” ujarnya.

KPID Kaltim juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran KPID Pusat Nomor 6 Tahun 2024 mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran terkait penyiaran kampanye di media elektronik.

Acara Ngobrol Pilkada 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak, baik media, penyiaran, maupun masyarakat, untuk mengawasi dan memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan adil dan transparan. 

KPID Kaltim menekankan pentingnya peran media dalam menjaga integritas proses pemilihan dan mendukung terciptanya pemilih yang cerdas dan berwawasan.

“Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari media serta masyarakat, kami berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk Kaltim,” tutup Irwansyah.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *