Kejati Kaltim Sita Aset: Jaringan Korupsi 15 Miliar Kredit Bank Kaltimtara Terungkap!

SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyitaan rumah dan tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan pada tahun 2021.

Penyitaan berlangsung di dua lokasi, yaitu Kota Malang dan Kota Depok, berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Penyidik melaksanakan proses penyitaan dari tanggal 25 hingga 27 September 2024, dengan berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karang Besuki, Kota Malang, serta dua bidang tanah yang masing-masing memiliki bangunan ruko di Pertokoan Graha 45, Kota Depok, Jawa Barat.

Semua properti tersebut tercatat dalam sertifikat hak milik dengan nomor yang valid.

Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Penkum Kejati Kaltim, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan alat bukti dalam rangka membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Toni melalui keterangan tertulis ke media ini, Senin (30/9/2024).

Kasus ini, bermula dari penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp 15 miliar kepada PT. Erda Indah yang mengklaim mendapatkan kontrak proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dari PT. Waskita Karya.

Namun, kontrak tersebut ternyata fiktif. Penyaluran kredit ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.

Tujuan dari penyitaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP, adalah untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam penyidikan dan memperjelas tindak pidana yang diduga terjadi.

Kejati Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dan memastikan bahwa kasus korupsi tidak dibiarkan begitu saja.

Dengan langkah ini, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Penulis: Andi Isnar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *