SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar rilis terkait dana dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah komisioner, termasuk Abdul Qoyyim Rasyid dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, serta Suardi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dalam sambutannya, Qoyyim menyoroti penerapan sistem SIKADEKA yang dirancang sebagai pusat informasi untuk semua aktivitas kampanye dan laporan dana kampanye bagi pasangan calon.
“Sistem ini, akan memudahkan transparansi dan akuntabilitas dana yang digunakan selama kampanye,” ujar Qoyyim.
Ia menjelaskan, setiap pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye secara terperinci.
Laporan tersebut harus mencakup penerimaan uang dalam berbagai bentuk, seperti tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, serta transaksi perbankan.
Semua dana kampanye harus ditempatkan di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan.
“Selain uang, sumbangan juga dapat berupa barang, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan jasa,” lanjut Qoyyim.
Barang yang disumbangkan harus dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai wajar saat diterima, sementara jasa yang diterima oleh pasangan calon juga harus dinilai dengan harga pasar yang berlaku.
Qoyyim menegaskan bahwa semua aturan terkait sumbangan dana kampanye ini akan disosialisasikan berdasarkan Rancangan Peraturan KPU, khususnya Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (1).
Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat memahami ketentuan yang berlaku dan berkomitmen untuk mengikuti proses kampanye yang bersih dan transparan.
KPU Kaltim berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik, dan melalui sosialisasi ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat juga meningkat.
Semua langkah ini diambil demi menciptakan pemilu yang adil dan demokratis, serta menjaga integritas proses pemilihan di Kaltim.
Penulis: Ira Rosalina
Editor: Masronaliansyah S.Pd