Buron Dua Minggu, Serigala Utara Polsek Sungai Pinang Berhasil Tangkap Penganiayaan di Ende.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 01 Agustus 2024, di wilayah Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Pelaku yang diketahui berinisial IG alias IR (21), warga Kelurahan Ekolea, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah buron selama dua minggu.

Peristiwa penganiayaan ini, bermula saat pelaku mendatangi rumah korban, MH (24), di Jalan Pelita 5, Kecamatan Sambutan, dengan maksud mengajak korban untuk makan malam.

Setelah memperoleh izin dari kakak korban, FE (31), pelaku membawa korban ke kos-kosannya yang terletak di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo.

Di tempat tersebut, pelaku mencoba memperkosa korban, dan ketika korban berusaha melawan, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepala dan mata kiri korban hingga korban terjatuh dan mengalami pandangan gelap.

Pelaku kemudian mengunci korban di dalam kamar selama 30 menit sebelum akhirnya mengancam akan melakukan kekerasan lebih lanjut, jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Setelah Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi dari Polsek Wewaria.

Dan, Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Dusun Ekolea, Kelurahan Ekolea, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Kamis (15/08/2024).

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini, merupakan hasil kerja keras tim penyidik dan kerjasama lintas sektor.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” ujarnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (22/8/2024).

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Rachmat Ariwibowo.

“Dan, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” bebernya.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Ariwibowo mengatakan bahwa penganiayaan yang dialami oleh korban diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal.

“Pihak Kepolisian Polsek Sungai Pinang juga terus mengimbau kepada masyarakat, untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar mereka,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *