JAKARTA, literasikaltim.com — Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka sipil yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong.
Penahanan ini, dilakukan setelah Tim Penyidik Koneksitas, yang terdiri dari jaksa, polisi militer, dan oditur, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Keempat tersangka, berinisial NS, RH, HS, dan OKP, merupakan pegawai BRI di Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia.
Mereka diduga terlibat dalam pengajuan kredit BRIguna secara fiktif bersama tersangka DSH, juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memanipulasi data pengajuan kredit, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 55 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa, syarat subjektif dan objektif untuk penahanan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 5 Agustus hingga 24 Agustus 2024, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Harli Siregar melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (6/8/2024).
Kasus ini mencuat, setelah adanya laporan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah oknum dalam pengajuan kredit di lingkungan militer.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, dan Kami akan memastikan setiap orang yang terlibat dalam tindakan korupsi ini, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Harli Siregar.
Kasus ini, menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor perbankan dan militer yang merugikan negara.
Pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak setiap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penulis: Andi Isnar