Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung, di Bandara Soekarno-Hatta karena Dugaan Korupsi

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

JAKARTA, literasikaltim.com — Mantan Bupati Kotawaringin Barat dan juga Komisaris di BUMD, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 15.45 WIB. Penangkapan ini terjadi saat Ujang baru saja tiba dari Vietnam.

Penangkapan Ujang Iskandar, berkaitan dengan dugaan korupsi terkait penyimpangan dana penyertaan modal, dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri, pada tahun 2009.

“Ujang Iskandar ditangkap oleh Tim Tabur setibanya dari Vietnam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya ke media ini, Jumat (26/7/2024).

Penahanan Ujang Iskandar.

Setelah diperiksa sebagai saksi, Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka, karena adanya bukti awal yang cukup mengenai keterlibatannya, dalam kasus tersebut. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar menyatakan bahwa, Ujang akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Untuk sementara waktu, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Harli.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tambeha, dan Mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi, sudah divonis oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020, masing-masing dihukum 5 dan 7 tahun penjara.

Menurut Harli, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Ujang Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dan juga komisaris di BUMD tersebut, terlibat dalam kasus ini.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka.

Penyidikan terhadap Ujang dimulai pada tahun 2023 setelah Kejati Kalimantan Tengah melakukan kajian terhadap statusnya. 

Beberapa kali surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan, namun tidak diindahkan oleh Ujang.

“Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti awal yang cukup bahwa ia terlibat dalam kasus ini,” jelas Harli.

Penangkapan Ujang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 tertanggal 4 September 2023, yang memuat dugaan penyelewengan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.

Penundaan Penyidikan di Tahun Politik.

Harli menambahkan bahwa penyidikan terhadap Ujang sempat dihentikan sementara karena memasuki tahun politik. 

Aturan tersebut, menghentikan sementara proses pemeriksaan dugaan kasus korupsi terkait peserta pemilu hingga kontestasi Pemilu 2024 selesai. Setelah Pemilu 2024 selesai, penyidikan dilanjutkan.

“Penyidik memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan sebagai saksi, namun ia tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan monitoring dan akhirnya berhasil diamankan,” terang Harli.

Ujang kini, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Andi Isnar

Publisher: Ira Rosalina

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *