Blog  

Bawaslu Kaltim Intensif Awasi Coklit Pemilih Pemilu Serentak 2024

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan pengawasan terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Serentak 2024.

Tahapan ini dianggap krusial untuk memastikan keakuratan data pemilih.

Galeh Akbar Tanjung, S.Sos, M.AP., anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa potensi kerawanan dalam proses Coklit, baik dari segi prosedur maupun akurasi data.

Potensi Kerawanan dalam Prosedur Coklit:

1. Pantarlih tidak melakukan kunjungan langsung ke pemilih.

2. Penggunaan teknologi tanpa konfirmasi langsung dari pemilih.

3. Pendelegasian tugas kepada pihak lain yang tidak berwenang.

4. Keterlambatan dalam pelaksanaan Coklit.

5. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dari daftar pemilih.

Potensi Kerawanan dalam Akurasi Data:

1. Kesulitan mendatangi pemilih yang merantau atau berpindah tempat.

2. Masalah administrasi kependudukan yang belum tertangani dengan baik.

3. Pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.

4. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar.

5. Ketidaksesuaian data pemilih dengan identitas kependudukan.

Temuan Pengawasan:

Menurut Galeh Akbar Tanjung, hasil pengawasan Bawaslu Kaltim menunjukkan beberapa temuan yang signifikan:

– 21 Kepala Keluarga (KK) belum dicoklit namun sudah ditempel stiker.

– 60 KK sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker.

– 33 Pantarlih terbukti terlibat dalam partai politik.

– 2 Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung.

Langkah Pencegahan dan Tindak Lanjut:

Untuk mengatasi kerawanan dan tantangan yang ada, Bawaslu Kaltim mengambil beberapa langkah pencegahan dan tindak lanjut:

1. Memastikan KPU memperhatikan penyusunan daftar pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Memastikan Pantarlih bekerja secara profesional dan independen.

3. Melakukan sosialisasi untuk memastikan penduduk yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

4. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

5. Memastikan Pantarlih mematuhi prosedur Coklit yang telah ditetapkan.

Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menyatakan bahwa Kami berkomitmen, untuk melakukan pengawasan ketat, guna memastikan validitas data pemilih dan integritas proses Pemilu.

“Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran dan keadilan Pemilihan Serentak 2024,” ujar Galeh Akbar Tanjung.

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kaltim berharap dapat memastikan data pemilih yang akurat dan mencegah potensi kecurangan dalam proses pemilihan.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *