Hari Ini, KPU Samarinda Selesaikan Perhitungan Ulang 40 Kotak Suara.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menuntaskan proses Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) dari 40 TPS, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Ballroom Hotel Harris Samarinda lantai 5, Kamis (27/6/2024).

Proses ini, diadakan untuk memastikan keakuratan hasil pemilihan yang sempat diperdebatkan.

Dihadapan awak media Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, menjelaskan bahwa perhitungan ulang tersebut selesai dilakukan pada hari ini, meskipun target awal sudah ditetapkan.

“Kami telah melakukan PUSS pleno tingkat Kecamatan sejak Kemarin (red, Rabu 26/6/2024) mulai pukul 08.00 WITA, hingga dini hari (red, Kamis 27/6/2024) pada pukul 05.00 pagi tadi,” lanjutnya.

“Semua kotak suara dari 40 TPS telah kami hitung ulang dengan lancar,” ucapnya.

“Dan saat ini, Kami fokus untuk persiapan tahapan pleno Kota pada tanggal 29,” ujar Firman.

Firman juga menambahkan bahwa, KPU Samarinda masih menunggu aplikasi Si Rekap, untuk menginput hasil perhitungan tersebut.

“Hingga saat ini, aplikasi tersebut belum dapat digunakan, sehingga proses administrasi masih dilakukan secara manual,” imbuhnya.

“Saat ini, Kami sedang menyelesaikan administrasi seperti verifikasi dengan saksi dan KPPS,” katanya.

“Adapun Perubahan signifikan pada hasil suara mungkin belum terlihat, karena masih di tahap TPS,” jelasnya.

“Dan proses ini, akan kami selesaikan hingga malam hari, tepatnya sampai tanggal 27 pukul 23.59 WITA,” ungkapnya.

Firman menekankan bahwa perubahan hasil suara dimungkinkan dan akan terlihat saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Jika ditemukan surat suara sah, yang sebelumnya dinyatakan tidak sah, suara tersebut akan diakui dan ditambahkan ke partai yang bersangkutan,” terangnya.

“Misalnya, jika partai A sebelumnya memperoleh 10 suara dan setelah perhitungan ulang ada surat suara sah yang awalnya dinyatakan tidak sah, maka perolehan suara partai itu akan bertambah, dan jumlah surat suara tidak sah akan berkurang karena sudah menjadi suara sah,” paparnya.

Setiap kotak suara, jelas Firman, berisi tiga amplop yang memuat surat suara sah, surat suara tidak sah, dan surat suara rusak.

Meski tidak menggunakan pembanding resmi, Firman yakin bahwa partai-partai juga memegang hasil sebelumnya dan akan mengetahui adanya perubahan suara.

“Dan, KPU tetap menghitung kondisi surat di kotak suara sebagai hasil resmi,” ucap Firman.

“Dengan rampungnya perhitungan ulang ini, KPU Samarinda berharap proses pemilihan dapat berjalan lebih transparan dan akurat sesuai amanat MK,” pungkasnya.

Penulis : Andi Isnar

Publisher : Ira Rosalina

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *