SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Dengan kerugian negara akibat kasus ini, diperkirakan mencapai Rp4,97 miliar dari anggaran 2018 hingga 2022.
Informasi ini, disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH, dalam siaran pers nomor 43/O.4.3/Penkum/07/2024.
“Kami telah menemukan cukup bukti, untuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Identitas dan Modus Operandi Tersangka.
Tersangka yang ditahan adalah FT, bendahara pengeluaran tahun 2018, 2021, dan 2022; HJA, bendahara pengeluaran tahun 2019 dan 2020; serta YO, tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) yang bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan di RSUD AWS.
Modus yang digunakan para tersangka, adalah memanipulasi data penerima TPP, dengan memasukkan nama-nama pegawai yang tidak berhak, seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan yang sudah pensiun.
Sedangkan rekening penerima TPP, diubah menjadi atas nama YO dan suaminya, EH, sehingga dana negara disalurkan ke rekening-rekening tersebut secara tidak sah.

Penetapan Tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kaltim mendapatkan dua alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
“Kami telah menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Imam Wijaya melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Toni Yuswanto, Jumat (19/7/2024).
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Penahanan dan Alasan.
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Kaltim tertanggal 19 Juli 2024, untuk 20 hari ke depan.
“Penahanan ini, dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” jelas Toni Yuswanto.
“Selain itu, ancaman pidana untuk kasus ini adalah lima tahun penjara atau lebih,” tambahnya.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya, untuk menyelesaikan kasus ini dan terus memantau perkembangan penyidikan, agar keadilan dapat ditegakkan.
Penulis: Andi Isnar